JUMAT, 2 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Tax Ratio RI 11,8%, Terendah Ketiga se-Asia Pasifi...

Finansial

Tax Ratio RI 11,8%, Terendah Ketiga se-Asia Pasifik per Data OECD

Laporan OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 mengungkap Indonesia mencatat rasio pajak hanya 11,8% terhadap PDB, jauh di bawah rata-rata kawasan 19,7%, sekaligus memperlihatkan anomali pajak properti yang stagnan di tengah lonjakan harga aset.

Data OECD: Penerimaan Pajak Properti RI Stagnan Meski Harga Tanah Melonjak

Selama lebih dari satu dekade, harga tanah di Jakarta, Surabaya, hingga kota-kota penyangga terus merangkak naik. Tapi coba lihat angka penerimaan pajak propertinya, dan kamu akan mendapati sesuatu yang janggal.

Laporan OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang dirilis pekan ini menyajikan potret yang cukup menampar: rasio pajak Indonesia pada 2024 hanya 11,8% terhadap produk domestik bruto. Angka itu menempatkan Indonesia di posisi ketiga terbawah dari 38 negara di kawasan Asia-Pasifik yang disurvei, hanya unggul atas Timor-Leste (10,0%) dan Bangladesh (6,7%). Bukan pencapaian yang ingin dibanggakan.

Sejumlah negara tetangga mencatat angka jauh di atas Indonesia. Malaysia berada di 13,0%, Singapura 13,4%, Thailand 17,1%, Vietnam 17,2%, Filipina 18,1%, dan China sudah menembus 19,5%. Rata-rata kawasan Asia-Pasifik sendiri mencapai 19,7%, eh, maksudnya: Indonesia masih tertinggal hampir 7,9 persentase poin dari rata-rata regional. Kalau dibandingkan rata-rata negara anggota OECD yang mencapai 34,1%, selisihnya terasa seperti jurang.

Yang agaknya lebih menggelitik adalah soal pajak properti. Stagnan. Lima belas tahun berlalu, dan penerimaan dari sektor ini pada 2024 tercatat Rp 39,29 triliun, turun tipis dari Rp 39,97 triliun di 2023, bahkan masih di bawah capaian 2010 yang sebesar Rp 40,54 triliun. Kisarannya Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun, tak bergeser.

Padahal di periode yang sama, nilai tanah dan properti di penjuru negeri sudah meledak, didorong ekspansi kawasan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan aktivitas ekonomi yang terus tumbuh. Kenaikan nilai aset itu, entah kebetulan atau tidak, sama sekali tidak tercermin dalam penerimaan pajak properti. Kontribusinya pun memble, hanya sekitar 1,5% dari total penerimaan pajak nasional yang mencapai Rp 2.620,67 triliun sepanjang 2024.

Struktur penerimaan pajak properti masih didominasi pajak berulang atas properti tidak bergerak sebesar Rp 32,49 triliun, sementara BPHTB menyumbang Rp 6,80 triliun. Yang lebih mengejutkan, OECD mencatat Indonesia sama sekali belum memiliki instrumen pajak atas kekayaan bersih, pajak warisan, maupun pajak hadiah. Nihil, sepanjang 2000 hingga 2024.

Sumber penerimaan lain justru tumbuh jauh lebih agresif. Pajak atas barang dan jasa sudah melonjak lebih dari tiga kali lipat sejak 2010 menjadi Rp 1.128,67 triliun, menjadikannya penyumbang terbesar dengan porsi sekitar 43,1% dari total penerimaan. Pajak penghasilan pun mengantongi Rp 1.061,94 triliun. Struktur perpajakan Indonesia, kalau data ini bisa dipercaya, lebih condong ke pajak konsumsi dan penghasilan daripada pemajakan atas kepemilikan aset. Pertanyaannya, berapa lama pola ini dibiarkan jalan terus?

Ini pertanyaan yang seharusnya membuat pembuat kebijakan tidak tidur nyenyak: ketika orang kaya semakin kaya karena nilai asetnya melonjak, seberapa besar kontribusi mereka ke kas negara lewat jalur pajak properti? Jawaban OECD sudah cukup gamblang.