SENIN, 5 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Tax Control Framework: DJP Pilih Dialog, Pertamina...

Finansial

Tax Control Framework: DJP Pilih Dialog, Pertamina Jadi Yang Pertama

DJP mulai mendorong pendekatan cooperative compliance lewat Tax Control Framework bersama Pertamina, PLN, dan Pelindo. Perusahaan yang menunggu aturan resmi terbit sebelum bersiap, bisa tertinggal.

Direktorat Jenderal Pajak sedang mencoba sesuatu yang berbeda, dan Pertamina jadi yang pertama merasakannya. Bukan sebagai kelinci percobaan dalam konotasi negatif, melainkan sebagai mitra piloting Tax Control Framework (TCF) yang resmi bergulir tahun ini, mencakup masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Di balik program ini ada pergeseran filosofi yang cukup mendasar. Selama ini DJP lebih banyak beroperasi dengan pendekatan enforcement: reaktif, berbasis kecurigaan, dan seringkali berujung sengketa. TCF menawarkan kebalikannya. Dialog sebelum pelaporan. Transparansi ditukar kepastian hukum.

Selain Pertamina, DJP menggandeng PLN dan Pelindo dalam piloting ini. Cakupan pajaknya meliputi PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26. Hasil evaluasinya kelak jadi dasar DJP untuk memperluas atau menyempurnakan implementasi TCF ke perusahaan lain.

Secara konsep, TCF bukan barang baru. OECD sudah mempopulerkannya sejak 2013 lewat publikasi "Co-operative Compliance: A Framework", lalu diperkuat pada 2016 dengan "Building Better Tax Control Frameworks". Malaysia, Singapura, Australia, dan Belanda sudah lebih dulu mengadopsi pendekatan ini. Indonesia sendiri, kabarnya, mengacu terutama pada model Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia dalam membangun versi lokalnya.

Versi Indonesia itu kini dikenal sebagai TCF-ID, dikembangkan bersama antara DJP, Universitas Indonesia, dan pelaku industri. Kerangkanya terdiri dari tujuh prinsip: Tax Strategy, Tax Function, Tax Risk Assessment, Tax Control, Tax Control Monitoring, Tax Assurance, dan IT Control, termasuk integrasi dengan sistem Coretax. Ketujuh prinsip ini saling menopang. Strategi pajak yang rapi di atas kertas tidak banyak berarti jika fungsi pajaknya lumpuh dan assurance-nya bolong.

Satu hal yang perlu diluruskan sejak awal: ikut TCF bukan berarti bebas dari pemeriksaan. Di Belanda dan Australia sekalipun, otoritas pajak tetap punya kewenangan penuh untuk memeriksa, bahkan menyidik, wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif. Yang berubah bukan haknya, melainkan intensitas dan pendekatannya. Perusahaan dengan TCF matang mendapat pengawasan lebih proporsional, bukan lolos dari radar.

Payung hukum TCF memang belum ada. Tapi DJP sudah bergerak. TCF sudah masuk sebagai salah satu strategi utama dalam Rencana Strategis DJP 2025-2029, dan piloting bersama tiga BUMN besar itu sinyal yang susah diabaikan. Bagi perusahaan, menunggu aturan resmi sebelum bersiap, agaknya, strategi yang lebih berisiko dari yang terlihat.

Membangun TCF lebih awal memberi setidaknya dua keuntungan konkret: kepastian hukum yang lebih tinggi atas posisi pajak yang diambil, dan penurunan risiko sengketa karena isu material sudah didiskusikan jauh sebelum jatuh tempo pelaporan. Jangka panjangnya, proses pajak yang terkontrol juga memangkas kesalahan berulang yang buang waktu dan biaya. Tidak spektakuler kedengarannya, tapi dampaknya terasa di audit berikutnya.

Langkah awalnya pun tidak harus masif. Diagnostic assessment untuk mengukur kematangan pengendalian pajak saat ini, lalu gap analysis, desain kebijakan, implementasi bertahap dengan mendahulukan quick win, dan monitoring berkelanjutan. Itulah peta jalannya.

Bagi investor dan auditor, perusahaan yang sudah membangun TCF sebelum regulasinya mewajibkan punya daya tarik tersendiri dari sisi tata kelola. Klaim yang masih perlu dibuktikan di lapangan, tentu saja. Tapi sinyalnya cukup jelas: DJP sedang menggeser relasi dengan wajib pajak besar dari adversarial ke kolaboratif. Pertanyaannya sederhana. Siapa yang siap lebih awal?