Putusan itu datang dengan suara 2 banding 1. Dampaknya langsung terasa di Washington.
Panel hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS di Manhattan, Kamis (7/5) waktu setempat, menyatakan tarif impor global 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump sejak Februari lalu tidak punya pijakan hukum yang sah. Sehari kemudian, pemerintahan Trump langsung mengajukan banding. Agaknya, sengketa ini belum akan selesai dalam waktu dekat.
Ini bukan kali pertama kebijakan tarif Trump diempas pengadilan. Tahun lalu, Mahkamah Agung AS membatalkan tarif yang diberlakukan lewat International Emergency Economic Powers Act 1977, dengan alasan perpajakan adalah ranah legislatif, bukan eksekutif. Trump lalu berputar haluan, kali ini bersandar pada Pasal 122 Trade Act 1974, beleid yang selama ini nyaris tak pernah disentuh.
Pilihan aturan itu punya logikanya sendiri. Pasal 122 memungkinkan presiden mengenakan tarif sementara hingga 15 persen, berlaku maksimal 150 hari, untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang serius atau mencegah pelemahan dolar. Pemerintah Trump berdalih AS menanggung defisit perdagangan barang sebesar US$1,2 triliun per tahun, ditambah defisit transaksi berjalan sekitar 4 persen terhadap PDB.
Pengadilan tidak terima argumen itu.
Majelis hakim menilai kondisi ekonomi yang dijadikan alasan pemerintah tidak memenuhi ambang batas penerapan aturan tersebut. Sejumlah ekonom dan pakar hukum perdagangan memang sudah sejak awal mempertanyakan validitas klaim krisis neraca pembayaran ini, eh, maksudnya, AS jelas tidak sedang berada di tepi jurang krisis keuangan, kalau data ini bisa dipercaya. Penggugat, yang terdiri dari pelaku usaha kecil dan 24 negara bagian mayoritas Demokrat, juga menuding Trump salah mengartikan aturan: neraca pembayaran dan neraca perdagangan adalah dua konsep yang secara teknis berbeda.
Namun putusan ini tidak berlaku universal. Blokir tarif hanya menjangkau dua perusahaan penggugat dan Negara Bagian Washington. Negara-negara bagian lain dinyatakan tidak punya kedudukan hukum karena bukan importir langsung, melainkan pihak yang terdampak secara tidak langsung ketika pelaku usaha meneruskan biaya ke konsumen.
Salah satu perusahaan penggugat, Basic Fun Inc., produsen mainan yang nyaris tiap hari membayar pungutan sejak kebijakan ini berlaku, mengklaim telah menggelontorkan lebih dari US$100 ribu untuk tarif yang kini dinyatakan ilegal itu. CEO-nya, Jay Foreman, bilang dibutuhkan keberanian dan kenekatan bagi usaha kecil untuk mempertaruhkan diri mereka sendiri menghadapi pemerintah federal.
Rp2,3 triliun? Bukan, lebih besar dari itu. Data otoritas bea cukai AS yang dianalisis koalisi We Pay the Tariffs mencatat pemerintah mengantongi setidaknya US$8 miliar dari tarif Pasal 122 hanya dalam bulan Maret saja. Bukan angka kecil.
Trump merespons dengan nada khasnya. Dua hakim yang menentang ia sebut "hakim sayap kiri radikal", seraya mengisyaratkan pemerintah akan mencari pendekatan lain. Juru bicara Gedung Putih Kush Desai menegaskan pemerintahan Trump tetap yakin menang di tingkat banding.
Pertanyaannya sekarang: jika banding juga kandas, ke mana Trump akan berputar lagi? Opsi legislatif lewat Kongres ada. Tapi jalannya jauh lebih panjang dan berliku dibanding dekrit eksekutif yang selama ini jadi andalannya.