SABTU, 3 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Strava Kena PPN 11 Persen, tapi Tidak Semua Penggu...

Finansial

Strava Kena PPN 11 Persen, tapi Tidak Semua Pengguna Ikut Kena Tagihan Baru

DJP resmi tunjuk Strava Inc. sebagai pemungut PPN PMSE. Yang kena bukan pengguna gratisan, melainkan pelanggan premium yang membayar layanan digital dari luar negeri.

Strava Kena Pajak? Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Pengguna

Pengguna Strava di Indonesia ramai membicarakan kabar pajak yang muncul di linimasa belakangan ini. Wajar kalau ada yang panik, tapi perlu dipilah dulu: kebijakan ini tidak menyasar semua orang yang pakai aplikasi lari itu setiap pagi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Strava Inc. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dengan tarif 11 persen. Kewajiban membayar PPN hanya berlaku bagi pengguna yang berlangganan Strava Premium atau membeli fitur berbayar. Pengguna versi gratis? Tidak ada yang berubah.

Dasar pengenaannya bukan soal olahraga atau seberapa rajin kamu lari pagi, melainkan transaksi konsumsi jasa digital dari luar negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pada prinsipnya setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenai PPN, termasuk layanan digital dari perusahaan asing kepada konsumen lokal. Tidak ada perlakuan istimewa hanya karena platformnya ngendon di luar negeri.

Dampak konkretnya sederhana. Kalau biaya langganan Strava Premium sekitar Rp50.000 per bulan, pengguna kini perlu menyiapkan sekitar Rp55.500 setelah PPN ditambahkan. Agaknya tidak akan bikin mayoritas pelanggan langsung cabut, tapi tetap perlu masuk hitungan anggaran bulanan.

Strava bukan satu-satunya nama baru di daftar ini. DJP sekaligus menunjuk enam perusahaan lain sebagai pemungut PPN PMSE: Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Cakupannya lebar, dari aset kreatif, tools AI, lembaga pendidikan hukum, sampai perangkat produktivitas digital.

Angka akumulasinya tidak kecil. Hingga akhir Mei 2026, pemerintah sudah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan 233 di antaranya sudah aktif memungut dan menyetor pajak. Total penerimaan PPN PMSE menyentuh Rp40,55 triliun. Gabungkan dengan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, angkanya bengkak jadi Rp52,85 triliun. Bukan angka yang bisa diabaikan.

Sejatinya kebijakan ini bukan barang baru. Sudah bertahun-tahun DJP memperluas jangkauan PPN PMSE ke platform digital global, dari Netflix hingga Spotify, dari Adobe hingga LinkedIn. Strava cuma masuk gelombang terbaru dari proses yang sudah berjalan cukup lama. Logikanya konsisten: penyedia layanan digital luar negeri yang jualan ke konsumen Indonesia seharusnya diperlakukan setara dengan pelaku usaha lokal yang sudah lebih dulu kena PPN.

Bagi pelanggan premium Strava, ada baiknya cek ulang tagihan bulan depan karena besaran final bisa berbeda tergantung platform pembayaran yang dipakai. Satu hal yang perlu digarisbawahi: PPN dipungut langsung oleh Strava Inc. Tidak ada urusan lapor-melapor ke kantor pajak hanya gara-gara langganan aplikasi lari.