Tanpa Surat Tanda Daftar Budidaya di tangan, petani sawit di Kalimantan Timur praktis tidak punya posisi tawar ketika menjual tandan buah segar ke perusahaan atau pabrik kelapa sawit. Mereka bermain di luar pagar, harga ditentukan lewat negosiasi langsung, tanpa jaring pengaman dari pemerintah.
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur kini makin gencar mengingatkan soal ini. Kepemilikan STDB disebut sebagai syarat utama agar petani sawit swadaya bisa masuk skema kemitraan resmi dengan perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit (PKS), yang di dalamnya berlaku mekanisme harga TBS versi provinsi.
Mekanismenya sebenarnya tidak rumit. Tim Penetapan Harga Provinsi menetapkan harga TBS dua kali sebulan, khusus untuk pekebun yang sudah terdaftar sebagai mitra. Ada kepastian di situ. Bukan angka yang berubah-ubah tergantung mood pembeli.
Plt. Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, Taufiq Kurrahman, bilang terang-terangan: harga ketetapan provinsi hanya berlaku bagi petani yang sudah bermitra, sedangkan yang belum akan bergantung pada kesepakatan langsung dengan pembeli. "Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi maupun memberikan jaminan harga," jelasnya.
Regulasi yang jadi acuan adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. Petani dengan lahan di bawah 25 hektare perlu memenuhi sejumlah persyaratan, dan STDB ada di urutan teratas. Bagi yang sudah mengantonginya, proses permohonan kemitraan ke perusahaan atau PKS, kata Taufiq, akan jauh lebih mudah diproses.
Angkanya tidak kecil kalau dikalikan dengan luasan kebun rakyat yang tersebar di Kaltim. Kesenjangan harga antara petani mitra dan non-mitra bisa lumayan dalam, terutama ketika harga CPO global sedang bergejolak dan perusahaan punya insentif menekan harga beli TBS dari petani yang tidak terlindungi regulasi. Ibarat pedang bermata dua: saat pasar bagus pun, petani tanpa dokumen sering kali tidak ikut menikmati.
Taufiq juga mendorong petani untuk aktif melaporkan jika ada perusahaan atau PKS di sekitar lokasi kebun mereka yang berpotensi menjadi mitra. "Kami siap memfasilitasi dan menghubungkan dengan perusahaan terkait sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. Dinas Perkebunan Kaltim mengaku siap turun tangan mengurus penerbitan STDB, cukup dari laporan masyarakat.
Seberapa banyak petani sawit swadaya di Kaltim yang masih bermain tanpa STDB? Agaknya jawabannya masih cukup besar. Itulah mengapa sosialisasi terus digencarkan. Selama dokumen itu belum di tangan, petani tetap rentan, dan pemerintah pun tidak bisa berbuat banyak.