SABTU, 3 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Stablecoin Rupiah dan Tokenisasi IP: Kripto Masuk...

Finansial

Stablecoin Rupiah dan Tokenisasi IP: Kripto Masuk Dapur Ekonomi Kreatif

CFX dan IDRX bergerak bersama membawa infrastruktur aset digital ke industri kreatif Indonesia, dari tokenisasi karya seni hingga remitansi PMI berbasis stablecoin rupiah.

Bursa Kripto Mulai Bidik Tokenisasi Karya Kreatif

Ajang MASA 2026 di Takashimaya Shopping Centre, Singapura, pekan lalu bukan pameran ekonomi kreatif biasa. Dua pemain infrastruktur aset digital Indonesia, PT Central Finansial X (CFX) dan IDRX, tampil berdampingan dengan proposisi yang belum pernah dikemas serapi ini: lagu, lukisan, desain, dan konten kreatif bisa menjadi instrumen keuangan yang diperdagangkan di atas blockchain, dengan Rupiah sebagai tulang punggungnya.

Inisiatif ini punya akar regulasi yang jelas. UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) secara eksplisit menempatkan tokenisasi sebagai salah satu use case sah dalam aktivitas aset keuangan digital. CFX, sebagai bursa aset kripto berizin OJK, mengambil mandat itu secara harfiah. Konsepnya sederhana: hak ekonomi atas suatu karya direpresentasikan dalam bentuk token digital yang bisa dimiliki, diperdagangkan, atau dijadikan instrumen investasi tanpa mengubah kepemilikan dasar atas karya tersebut.

"Kehadiran kami di tengah pelaku ekonomi kreatif adalah bagian dari komitmen CFX dalam menjalankan amanat UU P2SK untuk memastikan tokenisasi IP dapat difasilitasi dan tumbuh di atas infrastruktur yang patuh dan teregulasi. Kami ingin kreator Indonesia dapat menjadikan karyanya sebagai aset bernilai, dengan kepastian hukum yang sama seperti instrumen keuangan lainnya," kata Direktur Utama CFX Subani. Rekomendasi dari bursa aset kripto sendiri adalah salah satu prasyarat dalam proses persetujuan proyek aset keuangan digital, menjadikan posisi CFX krusial dalam rantai ekosistem ini.

Sementara CFX menyiapkan rel infrastrukturnya, IDRX mengisi posisi sebagai lapisan penyelesaian transaksi. Stablecoin berbasis Rupiah yang dikembangkan IDRX dirancang sebagai settlement layer dalam ekosistem tokenisasi IP, mengurus distribusi hak ekonomi secara transparan sesuai regulasi. Di luar tokenisasi, IDRX juga mengusung use case remitansi lintas negara, sektor yang selama ini jadi ladang basah bagi operator konvensional dengan biaya tinggi dan proses berhari-hari. Bagi jutaan Pekerja Migran Indonesia dan diaspora yang rutin mengirim dana ke kampung halaman, proposisi biaya lebih rendah dan penyelesaian lebih cepat bukan klaim kecil.

"Indonesia memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat besar. Agar potensi tersebut dapat berkembang di era digital, dibutuhkan infrastruktur keuangan yang mampu menjembatani dunia kreatif dengan ekonomi digital. Stablecoin Rupiah dapat menjadi salah satu fondasi penting untuk menghadirkan efisiensi transaksi sekaligus mendukung lahirnya berbagai inovasi aset digital berbasis Rupiah demi menjaga Rupiah tetap relevan di ekonomi digital," kata CEO dan Co-founder IDRX Nathanael Christian.

Bagi pelaku pasar, yang menarik bukan semata teknologinya. Siapa yang duduk di meja yang sama, itu yang penting. Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar hadir langsung di MASA 2026, bersama jajaran CFX dan IDRX. Kementerian Ekraf dan OJK disebut tengah mematangkan ekosistem tokenisasi IP secara aktif. Ini bukan wacana level startup garage, ini sudah masuk agenda regulasi.

CFX sendiri beroperasi melalui struktur tiga pilar: PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai lembaga kliring, PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai kustodian aset, dan lebih dari 20 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berlisensi sebagai ujung tombak distribusi. Infrastrukturnya sudah ada. Yang sedang diuji sekarang adalah apakah kreator Indonesia siap memperlakukan karyanya sebagai aset, dan apakah investor siap membeli token lagu atau desain seperti mereka membeli reksa dana.

Pertanyaan itu belum terjawab. Tapi momentumnya, entah kebetulan atau tidak, terasa sedang matang.