SELASA, 6 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  SPT Badan Tembus 958 Ribu, Relaksasi DJP Tinggal 1...

Finansial

SPT Badan Tembus 958 Ribu, Relaksasi DJP Tinggal 10 Hari

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sudah menembus 958.240 hingga pertengahan Mei 2026, sementara total SPT semua jenis tercatat 13,32 juta. Batas relaksasi 31 Mei makin dekat.

Lapor Pajak Nihil 2026 Tanpa Ribet Simak Panduan Resmi Coretax

Hingga 20 Mei 2026, total pelaporan SPT Tahunan dari seluruh kategori wajib pajak sudah menyentuh 13,32 juta. Khusus SPT PPh Badan, angkanya tercatat 958.240 laporan. Besar? Iya. Tapi dengan sisa waktu relaksasi yang tinggal sepuluh hari, tekanan bagi wajib pajak badan untuk segera melapor jelas tidak bisa dianggap enteng.

Kementerian Keuangan sebelumnya memberi kelonggaran lewat KEP-71/PJ/2026, memundurkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dari 30 April menjadi 31 Mei 2026. Bukan sekadar perpanjangan biasa. Kebijakan ini sekaligus menyertakan penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan selama periode relaksasi berlaku.

Di lapangan, KP2KP Teluk Kuantan bersama KPP Pratama Rengat turun langsung menggelar sesi asistensi pada 12 Mei lalu, mengumpulkan sedikitnya 30 koperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kepala KPP Pratama Rengat Mochamad Yusman Amin menegaskan, "Kami di sini siap membantu dan mendampingi Bapak dan Ibu sekalian hingga tuntas." Yusman juga mengingatkan bahwa relaksasi ini bukan alasan untuk santai, melainkan justru momentum untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban sanksi.

Sesi asistensi itu mencakup hal-hal yang ternyata masih jadi ganjalan nyata di daerah: aktivasi akun Coretax DJP, navigasi menu pelaporan untuk badan hukum, input data laporan keuangan, penggunaan sistem billing dan deposit, sampai proses pengiriman SPT secara final. Bukan hal yang sepele, terutama bagi koperasi di wilayah dengan keterbatasan akses jaringan. Para peserta, menurut kantor pajak, menyambut positif kegiatan ini.

Coretax sendiri kini jadi tulang punggung seluruh administrasi perpajakan nasional. Bagi wajib pajak badan yang baru pertama kali bersentuhan, platform ini mengintegrasikan seluruh alur pelaporan secara digital, dari pengisian formulir hingga tanda tangan elektronik. Data yang diinput tersinkronisasi langsung ke basis data pusat DJP, memangkas jalur verifikasi manual yang dulu kerap memakan waktu. Cukup efisien, kalau data ini bisa dipercaya.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang masih menunda, ada jebakan klasik yang perlu diingat: status "nihil" bukan berarti bebas dari kewajiban lapor. Karyawan dengan satu pemberi kerja umumnya berstatus nihil karena PPh Pasal 21 sudah dipotong langsung setiap bulan oleh perusahaan, tapi laporan tetap wajib disampaikan. Kesalahpahaman inilah yang kerap berujung denda keterlambatan, padahal prosesnya kini bisa dituntaskan dari smartphone dalam hitungan menit.

Satu hal yang patut dicermati. Lonjakan trafik server hampir selalu terjadi di hari-hari terakhir menjelang batas waktu, dan antrean digital di momen seperti itu bisa brutal. Wajib pajak yang menunggu mepet berisiko dihajar gangguan teknis yang tidak bisa sepenuhnya dikontrol. Tenggat tidak akan mundur lagi.