JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  SPP-TDLN Meluncur Bertahap, tapi Celah Pajak Digit...

Finansial

SPP-TDLN Meluncur Bertahap, tapi Celah Pajak Digital Masih Menganga

PT Jalin Pembayaran Nusantara tengah mempersiapkan implementasi sistem pemungutan PPN transaksi digital luar negeri, sementara di sisi lain fenomena 'akun ketengan' terus menggerus basis pajak yang harusnya makin lebar.

SPP-TDLN Akan Berlaku, Begini Persiapan PT Jalin Pembayaran Nusantara

Sepanjang lima tahun terakhir, pemerintah sudah memungut PPN dari platform digital raksasa seperti Netflix, Spotify, dan Google. Hasilnya tidak mengecewakan: hingga akhir Agustus 2026, akumulasi setoran dari 244 pelaku usaha PMSE aktif telah menembus Rp44,05 triliun. Angka yang besar. Tapi ceritanya belum selesai di situ.

Sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri, atau yang kini dikenal sebagai SPP-TDLN, tengah dalam tahap persiapan implementasi. PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN yang ditunjuk lewat Perpres 68/2025 untuk mengembangkan dan menyelenggarakan infrastruktur ini, menegaskan bahwa rollout-nya tidak akan dilakukan sekaligus. Direktur Utama PT Jalin Ario Tejo Bayu Aji mengatakan implementasi sengaja dirancang bertahap. "Implementasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap aspek dalam ekosistem sudah siap. Bukan hanya dari sisi sistem PT Jalin, tetapi juga dari sisi keamanan dan kesiapan operasional penerbit yang terhubung," kata Ario.

Sesuai PMK 49/2026, bank dan perusahaan fintech yang ditunjuk sebagai penerbit wajib melewati periode pengembangan dan stabilisasi sebelum masuk tahap operasional penuh. Bukan formalitas. Koordinasi antara pemerintah selaku regulator, penerbit selaku penghubung transaksi, dan PT Jalin selaku penyedia infrastruktur harus berjalan paralel, karena satu titik lemah di salah satu simpul bisa menggoyahkan seluruh sistem. "Dengan kesiapan infrastruktur yang telah dibangun dan dukungan para pemangku kepentingan, implementasi secara bertahap diharapkan dapat memastikan proses transisi berjalan dengan andal sekaligus membangun fondasi yang kuat untuk pengoperasian SPP-TDLN dalam skala yang lebih luas," tulis PT Jalin dalam keterangan resminya.

Namun sementara infrastruktur formal dimatangkan, ada masalah lain yang terus berjalan tanpa banyak perhatian. Kebocoran pajak digital di Indonesia bukan semata soal platform asing yang belum patuh. Kebocoran justru terjadi di lapis yang lebih sulit diawasi: pasar reseller akun ketengan.

Modelnya sederhana dan sudah sangat familier. Seseorang membeli paket keluarga Netflix atau lisensi CapCut Pro, lalu memecahnya jadi slot individual yang dijual lebih murah lewat marketplace atau grup WhatsApp. Pembayaran mengalir via e-wallet atau QRIS, sepenuhnya di luar sistem billing resmi yang sudah terintegrasi mekanisme PPN. Konsumsinya nyata terjadi di Indonesia, tapi PPN atas nilai konsumsi itu menguap begitu saja. Dua atau tiga ribu rupiah per kepala, tapi kalau dijumlah?

Paradoksnya memang menggelitik. Platform besarnya sudah patuh, sudah memungut, sudah menyetor. Tapi celah muncul justru di antara platform dan konsumen akhir, di lapisan transaksi peer-to-peer yang volumenya kecil per kepala tapi agregasinya bisa masif. Ini varian lokal dari masalah klasik perpajakan digital global: sulitnya mencocokkan tempat konsumsi dengan tempat pemungutan ketika transaksinya begitu cair.

Kebocoran berlapis, agaknya, frasa yang paling pas. Reseller ketengan yang jarang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak membuat margin keuntungan mereka juga lolos dari PPh, di samping PPN atas konsumsi digitalnya yang sudah lebih dulu raib. Dua lini penerimaan tergerus sekaligus.

Kerangka hukum untuk menambal celah ini sebetulnya sudah ada. Pasal 32A UU KUP memberi Menteri Keuangan wewenang menunjuk pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak, termasuk marketplace sebagai titik kontrol, alih-alih mengandalkan kesadaran reseller perorangan. Masalahnya, instrumen ini selama ini lebih banyak dipakai untuk mewajibkan marketplace memungut PPh final UMKM, belum diarahkan ke pengawasan resale akses digital secara eksplisit.

Kriteria significant economic presence yang berlaku saat ini pun tidak banyak membantu. Ambang kewajiban pemungutan baru aktif ketika nilai transaksi satu pelaku usaha menembus sekitar Rp600 juta setahun atau traffic-nya mencapai ribuan pengunjung per bulan. Reseller ketengan perorangan tidak akan pernah menyentuh angka itu, meski secara kolektif jumlah mereka dan dampak fiskalnya, entah kebetulan atau tidak, justru bisa sangat besar.

Begitulah potretnya: SPP-TDLN sedang dibangun dengan serius dan metodis. Tapi celah yang lebih kecil, lebih tersebar, dan lebih liat itu belum mendapat resep yang sepadan. Infrastruktur baru saja tidak cukup kalau desain kebijakannya belum menutup semua pintu keluar.