Lima ribu lebih kendaraan. Tepatnya 5.834 unit, roda dua dan roda empat, yang pemiliknya belum juga menuntaskan kewajiban pajak berdasarkan data Aplikasi Siguntang per 5 Mei 2026.
Bapenda Provinsi Sumatera Selatan agaknya sudah bosan menunggu. Maka lahirlah Siguntang Menyapa, program jemput bola yang digelar rutin setiap Selasa di berbagai kabupaten dan kota se-Sumsel, bersama Jasa Raharja Sumsel dan Ditlantas Polda Sumsel.
Jangkauan targetnya tidak main-main. Palembang Square, Palembang Icon, kolam renang Lumban Tirta, pasar tradisional, rumah sakit, restoran, kantor OPD, hingga perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN, semuanya masuk peta operasi.
Pada pelaksanaan kedua, 5 Mei lalu di Palembang, 900 unit dari 5.834 yang terdata menunggak akhirnya membayar. Angka kepatuhan 15,42 persen. Kecil? Mungkin. Tapi program ini baru dua kali jalan sejak diluncurkan Gubernur Sumsel Herman Deru, dan angka itu sudah cukup untuk dijadikan modal argumen.
"Melalui program ini, kami hadir langsung di tengah masyarakat agar lebih mudah dan meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak," jelas Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan. "Respons masyarakat cukup baik dan kami optimistis angka kepatuhan akan terus meningkat," tambahnya.
Pertanyaannya: seberapa efektif pendekatan ini kalau dibandingkan sanksi administratif atau kebijakan pemutihan yang kerap jadi andalan daerah lain? Belum ada jawaban. Yang jelas, strategi "hadir dulu" ini setidaknya menghilangkan satu alasan klasik wajib pajak, repot dan tidak sempat.
Bagi yang mencermati instrumen keuangan berbasis PAD Sumsel, tren kepatuhan pajak kendaraan ini layak masuk radar. Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu tulang punggung pendapatan asli daerah. Seberapa serius pemerintah provinsi mengejarnya akan tercermin langsung di angka realisasi PAD akhir tahun. Kalau data ini bisa dipercaya, momentum awal sudah ada.