Setoran pajak sepanjang Januari-Juni 2026 diperkirakan menembus angka Rp1.030 triliun hingga Rp1.061 triliun, atau sekitar 45% dari target APBN 2026 yang dipasang di Rp2.357,7 triliun. Pertumbuhannya lebih dari 23% secara tahunan. Rekor baru, kalau data ini bisa dipercaya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membenarkan proyeksi itu, meski realisasi final baru akan diumumkan lewat konferensi pers APBN KiTa Kementerian Keuangan. "[Penerimaan pajak] Juni sekitar 45%. Nanti finalnya mungkin di APBN KiTa ya. Saya belum bisa menyampaikan angka. Tetapi kira-kira pertumbuhannya sekitar 23% lebih," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Pertumbuhan dobel digit ini, menurut Bimo, merata di seluruh jenis pajak, bukan hanya ditopang satu atau dua segmen. Ia mengaitkannya dengan membaiknya kapasitas fiskal negara terhadap pertumbuhan ekonomi alami Indonesia. Sepanjang 2026, penerimaan pajak tumbuh positif setiap bulan, dengan puncak tertinggi di Januari-Februari lantaran efek basis rendah pada 2025 yang membuat angka perbandingan terasa dramatis.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa punya klaim tersendiri. Selain membaiknya aktivitas ekonomi, ia menyebut perbaikan sumber daya manusia di lingkungan DJP ikut mendongkrak angka ini. "Pajak tumbuhnya sekarang 23%, tertinggi selama ini. Jadi, anggaran saya semakin aman," kata Purbaya dalam sebuah podcast, dikutip Senin (6/7/2026).
Sejak menjabat, Purbaya terus menekan pegawai pajak untuk bersikap profesional dan berintegritas, termasuk mengingatkan bahwa keluarga pegawai pun ikut dimonitor publik. Nadanya jauh dari sekadar retorika. Ia mengaku langsung "mengotakkan" pegawai yang dicurigai melakukan penyelewengan tanpa menunggu pemeriksaan panjang. "Kalau Anda saya curigai, gue kotakin, gue enggak periksa-periksa lagi, baru mereka sekarang tertib," tegasnya. Langkah keras yang, entah kebetulan atau tidak, bersamaan dengan tren penerimaan yang membaik.
Realisasi 45% di paruh pertama tetap berarti DJP masih harus mengejar lebih dari separuh target di sisa enam bulan. Berat. Terutama karena efek basis rendah 2025 tidak lagi bisa diandalkan sebagai pendongkrak.
Salah satu langkah ekspansi basis pajak yang sudah disiapkan adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang di lokapasar. Mulai 1 Agustus 2026, empat platform besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak, mengeksekusi mandat PMK No.37/2025 yang sebetulnya sudah terbit sejak tahun lalu. Keputusan Menkeu merestui kebijakan ini, menurut Bimo, didorong oleh sinyal positif dari tren penerimaan semester pertama.
Kalangan konsultan pajak yang diwakili Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mengapresiasi kinerja DJP, tapi sekaligus mengingatkan satu hal yang kerap luput dari sorotan: kepastian hukum bagi wajib pajak. Pertumbuhan penerimaan yang impresif perlu diimbangi dengan administrasi yang tidak membebani atau menimbulkan ketidakpastian di lapangan. Bagi investor dan pelaku usaha, dua hal itu sama pentingnya.