JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Syariah  ›  Sertifikasi Halal Jadi Bahan Bakar Ekspansi Perban...

Syariah

Sertifikasi Halal Jadi Bahan Bakar Ekspansi Perbankan Syariah Indonesia

Kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026 bukan sekadar regulasi, tapi katalis baru yang menghubungkan jutaan UMK dengan ekosistem keuangan syariah yang makin besar.

Sertifikasi Halal: Motor Penggerak Ekonomi dan Perbankan Syariah Indonesia

Tiga juta lebih. Itu jumlah sertifikat halal yang sudah diterbitkan BPJPH hingga akhir April 2026, eh, koreksi: angka persisnya 3.938.160 sertifikat, mencakup lebih dari 12,7 juta produk di seluruh Indonesia. Jujur saja, angka segitu cukup mengubah cara kita melihat sertifikasi halal: bukan lagi urusan kepatuhan semata, tapi sudah masuk kalkulus bisnis.

Mulai 17 Oktober 2026, pemerintah resmi mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia untuk mengantongi sertifikat halal. BPJPH sekaligus membuka 1,35 juta kuota sertifikasi gratis lewat program SEHATI, khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Pintu masuk ke peta perdagangan yang jauh lebih luas, kalau pelakunya mau memanfaatkan.

Sebab di luar batas negeri, pasarnya tidak kecil. Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/2026 mencatat pengeluaran konsumen Muslim global menyentuh US$2,8 triliun. Indonesia, dengan 242 juta penduduk Muslim atau sekitar 87% dari total populasi, duduk di posisi yang sulit diabaikan siapapun. Ekspor produk halal nasional membukukan nilai USD 51,4 miliar di 2024, tumbuh 1,70% secara tahunan, dengan sektor makanan dan minuman menyumbang porsi dominan 81,16%.

Sertifikat halal, kalau mau blunt, sudah jadi paspor dagang.

Momentum ini ternyata ikut menyulut akselerasi perbankan syariah dari sisi pembiayaan. Sertifikat halal yang valid kini berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko bagi lembaga keuangan syariah saat menyalurkan modal ke sektor riil. Skema Mudharabah dan Murabahah kian relevan karena ada standar verifikasi yang lebih konkret di sisi debitur.

Hasilnya terlihat di neraca. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan aset perbankan syariah per Desember 2025 tembus Rp1.067,73 triliun, tumbuh 8,92% yoy. Sekitar 30% dari total pembiayaan perbankan syariah mengalir ke sektor halal. Angka yang patut dicermati, mengingat tren ini belum menunjukkan tanda-tanda mau berhenti.

Beberapa pemain besar sudah bergerak lebih jauh. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), Bank Muamalat, BTN Syariah, BCA Syariah, hingga Maybank Syariah mengintegrasikan fitur verifikasi sertifikat halal langsung di aplikasi mereka. Pelaku usaha kini bisa membuktikan kepatuhan syariah secara real-time saat mengajukan pembiayaan, termasuk KUR Syariah yang tidak membebani bunga konvensional. Bagi jutaan UMK di daerah, ini bisa jadi game changer yang nyata.

2 juta. Segitu proyeksi lapangan kerja baru yang bisa tercipta dari integrasi industri halal dengan keuangan syariah, mulai dari auditor halal, penyelia di lini produksi, sampai juru sembelih bersertifikat. Lebih dari 70% populasi Muslim Indonesia yang sebelumnya sulit dijangkau layanan perbankan konvensional pun berpotensi masuk ke ekosistem keuangan yang lebih adil. Bukan main.

Sektor halal saat ini menyumbang sekitar 4-5% terhadap PDB nasional. Agaknya angka itu masih bisa bergerak, mengingat pemerintah memasang target ambisius: 100% produk yang beredar di pasar domestik tersertifikasi halal pada 2030, sekaligus memposisikan Indonesia sebagai pusat gravitasi industri halal global lewat inisiatif ASEAN Halal Network.

Pertanyaannya bukan lagi apakah ekosistem ini akan tumbuh. Seberapa cepat perbankan syariah dan pelaku pasarnya mampu berlari mengikutinya, itu yang lebih menarik untuk ditunggu.