RABU, 30 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  SCPI Siap Tinggalkan BEI, Pemegang Saham Publik Di...

Finansial

SCPI Siap Tinggalkan BEI, Pemegang Saham Publik Ditawar Rp 100.000 per Lembar

PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) mengumumkan rencana go private dan delisting dari Bursa Efek Indonesia setelah 13 tahun suspensi, dengan harga buyback Rp 100.000 per saham, jauh di atas harga terakhir Rp 29.000.

Siap-siap, Saham Ini Mau Dibeli di Rp 100 Ribu - Halaman all

Tiga kali lipat dari harga terakhir perdagangan. Itulah angka yang ditawarkan PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) kepada pemegang saham publiknya, seiring rencana perusahaan farmasi ini hengkang sepenuhnya dari Bursa Efek Indonesia.

Saham SCPI praktis beku selama lima tahun terakhir, terakhir tercatat di Rp 29.000. Kini induk usahanya, Organon LLC, siap menebus seluruh kepemilikan publik di harga Rp 100.000 per lembar, lebih dari tiga kali lipat angka terakhir yang sempat bergerak. SCPI sendiri mengumumkan rencana go private dan delisting dari BEI lewat keterbukaan informasi yang dirilis akhir pekan lalu.

Angka Rp 100.000 itu bukan jatuh dari langit. Berdasarkan POJK 45/2024, untuk saham yang tidak diperdagangkan atau dihentikan perdagangannya selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB, harga pembelian wajib melampaui rata-rata harga tertinggi harian dalam 12 bulan terakhir. Formula itu menghasilkan angka acuan Rp 32.063 per saham. Organon LLC memilih pasang penawaran lebih dari tiga kali lipatnya. Bukan main.

Alasan manajemen cukup gamblang. Saham tidak aktif, kehadiran pemegang saham publik di RUPS tiga tahun terakhir minim, dan perusahaan mengaku tidak lagi butuh dana dari pasar. "Sampai dengan saat ini, perseroan dapat membiayai sendiri kegiatan operasional dan oleh karenanya, perseroan tidak melihat adanya kebutuhan untuk mencari dana dari masyarakat atau publik," tulis direksi SCPI dalam keterbukaan informasinya.

Ada pula dimensi korporasi global di balik keputusan ini. Langkah go private SCPI sejalan dengan restrukturisasi Grup Merck pasca-merger dengan Schering-Plough pada 2009, lalu dilanjutkan spin off di level pemegang saham pada 2021 yang melahirkan Organon sebagai entitas terpisah. Perusahaan ini sendiri awalnya berdiri dengan nama PT Schering-Plough Indonesia, lahir berdasarkan Akta Notaris No. 17 tanggal 7 Maret 1972, sebelum beberapa kali ganti nama mengikuti perubahan induk di level global.

Struktur kepemilikan saat ini sudah sangat tipis di sisi publik. Per 31 Maret 2026, Organon LLC menguasai 98,787% saham SCPI; publik cuma mengantongi 1,213%. Dengan porsi sekecil itu, agaknya menjaga status perusahaan terbuka lebih banyak memakan ongkos administrasi dan regulasi ketimbang memberi manfaat nyata, kalau data ini bisa dipercaya sebagai cerminan minat pasar yang memang sudah lama padam.

RUPSLB untuk meminta persetujuan dijadwalkan 23 Juni 2026. Jika pemegang saham memberi lampu hijau, Organon LLC akan meluncurkan penawaran tender sukarela sesuai ketentuan POJK No. 54/POJK.04/2015. Yang berhak menyetujui atau menolak hanya pemegang saham tanpa kepentingan ekonomis pribadi atas transaksi ini, sebagaimana diatur POJK 45/2024.

Bagi pemegang saham publik yang selama ini nyangkut di harga berapa pun di bawah Rp 100.000, ini jalan keluar yang tidak buruk. Pertanyaannya, berapa banyak dari mereka yang masih aktif memantau saham yang sudah tidak berkedip selama setengah dekade.