SELASA, 6 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  RUU PFII: Indonesia Buka Zona Pajak 0% untuk Menan...

Finansial

RUU PFII: Indonesia Buka Zona Pajak 0% untuk Menantang Singapura

Pemerintah dan DPR tengah menggodok RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia yang menawarkan pengurangan PPh badan hingga 100% dan potensi status nol pajak bagi tenaga ahli asing, dalam ambisi besar menyaingi Singapura, Hong Kong, dan Dubai.

RUU Financial Center Sedang Dibahas, Ada Insentif PPh hingga PPN

Pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100%. Bukan angka yang main-main, dan itulah yang ditawarkan Indonesia kepada perusahaan yang mau beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia, proyek ambisius yang kini tengah dibahas pemerintah bersama Komisi XI DPR.

RUU PFII digelar dalam dengar pendapat publik pada Senin (6/7), menempatkan Indonesia pada jalur tabrakan langsung dengan Singapura, Hong Kong, dan Dubai sebagai sesama magnet modal asing di kawasan. Taruhan yang tidak kecil, mengingat ketiga nama itu sudah puluhan tahun membangun reputasi, infrastruktur, dan kepercayaan investor yang tidak bisa disulap dalam semalam.

Merujuk Pasal 33 RUU PFII, paket insentif perpajakan yang dirancang mencakup hampir semua lini. Di sisi PPh badan, pelaku usaha keuangan yang beroperasi di kawasan PFII mendapat pengurangan 100%. Tenaga ahli asing di sektor jasa keuangan juga masuk dalam daftar penerima fasilitas serupa, artinya penghasilan mereka efektif tak tersentuh pajak selama bertugas di sana. Lebih jauh, warga negara asing pemegang golden visa di PFII berpotensi tidak dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri, sebuah klausul yang agaknya sengaja dirancang meniru skema yang selama ini jadi daya tarik utama Singapura.

Bagi investor luar negeri, dividen dan keuntungan investasi yang bersumber dari PFII bisa dibebaskan dari pajak pemotongan. Sejumlah barang dan jasa strategis mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, termasuk impor barang modal untuk pembangunan kawasan. Hunian mewah yang diserahkan kepada pihak berkegiatan di PFII dikecualikan dari PPnBM, dan bea masuk atas impor barang untuk pembangunan kawasan turut dibebaskan. Ketentuan teknis seluruh fasilitas ini akan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah.

Struktur PFII juga dirancang terpisah dari pasar domestik. Perusahaan di dalam zona ini dilarang menghimpun dana publik atau bertransaksi dengan konsumen dalam negeri di luar kawasan, sebuah firewall yang mengingatkan pada model DIFC di Dubai atau GIFT City di India. Pendanaan awal kawasan bisa bersumber dari aset negara, BUMN, hingga Danantara. Bali disebut sebagai salah satu lokasi yang sedang dipertimbangkan.

Di balik desain yang cukup lengkap itu, skeptisisme tetap ada. Sejumlah pengelola dana dan lembaga pemeringkat mencatat kepercayaan investor terhadap kebijakan Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai goyah, dipicu ketidakpastian regulasi, sentralisasi keputusan, dan kecenderungan intervensi ekonomi yang makin besar. Para akademisi dalam diskusi publik menekankan bahwa insentif pajak saja tidak cukup karena yang dibutuhkan adalah kerangka kelembagaan yang kokoh, sistem pengawasan yang kredibel, dan sumber daya manusia yang mumpuni.

Singapura dan Hong Kong tidak menjual tarif pajak rendah saja. Mereka menjual kepastian hukum, konektivitas, dan puluhan tahun track record yang bersih. Pertanyaannya, bisakah Indonesia meyakinkan pasar bahwa kali ini serius?

Pembahasan RUU PFII ditargetkan rampung dan disahkan dalam beberapa pekan ke depan. Kalau berhasil, ini menjadi salah satu gebrakan fiskal paling berani dalam sejarah reformasi investasi Indonesia, sekaligus ujian nyata apakah ambisi pertumbuhan 8% Prabowo bisa ditopang oleh modal asing yang selama ini lebih betah parkir di Raffles Place ketimbang di sini.