MINGGU, 18 OKTOBER 2026

Home  ›  Internasional  ›  Robot Vacuum Jadi Bumerang: Suami Taiwan Kantongi...

Internasional

Robot Vacuum Jadi Bumerang: Suami Taiwan Kantongi Bukti Selingkuh, tapi Malah Masuk Penjara

Niat membongkar perselingkuhan istri lewat kamera robot vacuum berakhir di balik jeruji. Pengadilan Taiwan nyatakan rekaman diam-diam tetap ilegal, meski buktinya menang di pengadilan perdata.

Suami di Taiwan Dipenjara Usai Rekam Istri Pakai Robot Vacuum

Sepanjang 2023, seorang pria di Taiwan merancang apa yang ia kira sebagai langkah cerdas untuk menangkap basah istrinya. Hasilnya? Ia memang menang di pengadilan perdata, tapi kini harus mendekam di penjara hampir setengah tahun.

Kronologi kasus bermula September 2023. Sang suami, yang menikah sejak 2021, menemukan sikat gigi asing di rumah liburan keluarga. Penemuan itu memantik kecurigaan, dan setelah ia mengecek rekaman CCTV area parkir, ia melihat seorang pria tak dikenal pernah mengantar istrinya pulang. Bukan bukti yang cukup kuat untuk dibawa ke mana-mana, tapi cukup untuk bikin ia tidak bisa tidur nyenyak.

Tiga bulan berselang, ia menemukan cara yang ia anggap brilian. Dari jarak jauh, sang suami mengakses robot vacuum cleaner di rumah liburan lewat aplikasi di ponselnya. Niatnya sederhana: berkomunikasi dengan sang istri melalui fitur audio perangkat itu. Yang ia temukan justru jauh lebih dari itu. Siaran langsung memperlihatkan istrinya bersama pria yang sama dari rekaman CCTV, berganti pakaian, berjalan tanpa busana, bersantai di sofa. Semua itu ia rekam.

Rekaman itu kemudian ia bawa ke meja hijau. Gugatan perdata atas pelanggaran hak-hak dalam pernikahan diajukan dengan tuntutan awal 2 juta dolar Taiwan, sekitar 68.000 dolar AS atau Rp 1,2 miliar. Pengadilan memenangkan gugatannya, menyatakan hubungan istri dengan pria tersebut telah melampaui batas pertemanan biasa. Kompensasi yang ditetapkan 500.000 dolar Taiwan, setara sekitar 16.000 dolar AS atau Rp 284 juta. Lebih kecil dari tuntutan awal, tapi tetap sebuah kemenangan.

Kemenangan itu tidak bertahan lama.

Sang istri mengajukan gugatan balik secara pidana: perekaman aktivitas pribadi tanpa persetujuan. Sang suami mencoba bertahan dengan tiga argumen. Pertama, rekaman itu memang ditujukan untuk mengungkap perselingkuhan. Kedua, bukti tersebut sudah dinyatakan sah di pengadilan perdata. Ketiga, robot vacuum mengeluarkan sinyal suara dan lampu penanda saat beroperasi, jadi bukan sesuatu yang benar-benar tersembunyi.

Pengadilan pidana menolak satu per satu. Hakim menegaskan sinyal dari perangkat elektronik tidak membuktikan bahwa pihak yang direkam menyadari, apalagi menyetujui, tindakan perekaman tersebut. Status pernikahan pun tidak serta-merta menghapus hak privasi seseorang. Tindakan itu, kata hakim, ilegal dan disengaja.

Vonisnya: lima bulan penjara ditambah denda 150.000 dolar Taiwan, sekitar Rp 83 juta. Agaknya masih jauh di bawah ancaman maksimal undang-undang Taiwan, yakni penjara tiga tahun dan denda 300.000 dolar Taiwan. Tapi angka itu tetap tidak main-main. Setelah denda dipotong dari kompensasi yang ia terima, sang suami hanya mengantongi bersih sekitar 11.000 dolar AS, sambil tetap harus menjalani hukuman badan.

Kasus ini memantik perdebatan sengit di media sosial Taiwan. Sebagian publik mempertanyakan logika putusan: entah kebetulan atau tidak, bukti yang dinyatakan ilegal itu justru yang memenangkan perkara perdatanya. Sebagian lain berpendirian lebih keras, bahwa tidak ada alasan, termasuk kecurigaan perselingkuhan sekalipun, yang bisa membenarkan tindakan merekam seseorang tanpa sepengetahuannya.

Pertanyaan yang tersisa bukan soal perselingkuhan. Di era smarthome yang semakin terhubung, seberapa jauh batas antara memantau dan mengintai, bahkan di antara pasangan suami istri?