JUMAT, 2 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Restitusi PPN Macet, PMK 28/2026 Justru Perketat S...

Finansial

Restitusi PPN Macet, PMK 28/2026 Justru Perketat Syarat Status PKP Berisiko Rendah

Wajib pajak ramai-ramai mengeluhkan pencairan restitusi PPN yang tertunda berbulan-bulan, sementara pemerintah justru memperketat jalur restitusi kilat lewat PMK 28/2026 yang memungkinkan pencabutan status PKP Berisiko Rendah secara cepat.

Keluhan Penahanan Restitusi Pajak

Ironi ini sulit diabaikan. Wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah, yang seharusnya menikmati jalur restitusi dipercepat, justru mengeluhkan dana pengembalian PPN mereka yang tak kunjung cair. Pemerintah pun baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 yang semakin memperketat syarat untuk mempertahankan status istimewa tersebut.

Keluhan ini bukan sekadar bisik-bisik di koridor kantor pajak. Di platform media sosial Threads, sejumlah perusahaan secara terbuka mempertanyakan restitusi PPN yang proses administrasinya diklaim sudah rampung, namun dana tak kunjung masuk ke rekening hingga berbulan-bulan. Bagi pengusaha yang mengandalkan cashflow dari pengembalian pajak, penundaan sepanjang itu bukan hal sepele.

Status PKP Berisiko Rendah sebetulnya diciptakan untuk menjawab persoalan klasik ini. Wajib pajak dengan rekam jejak bersih bisa mendapatkan restitusi tanpa harus melalui pemeriksaan penuh, cukup lewat penelitian formal yang jauh lebih singkat. Konsepnya masuk akal: negara tak perlu mencurigai semua orang yang mengajukan pengembalian pajak.

Tapi PMK 28/2026 membawa sinyal berbeda. Beleid baru ini mengatur kriteria pencabutan Surat Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah secara lebih rinci dan, menurut sejumlah konsultan pajak, lebih agresif. Status bisa dicabut bila wajib pajak terbukti melakukan tindak pidana pajak, sedang dalam proses penyelidikan, atau memenuhi kriteria tertentu lain yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Sekali status itu dicabut, jalur restitusi kilat ikut tertutup. Selesai.

Yang jadi pertanyaan di kalangan konsultan: seberapa cepat pencabutan itu bisa dilakukan? Frasa "dapat dicabut cepat" dalam regulasi ini memberi DJP fleksibilitas yang lebar, dan fleksibilitas yang diterapkan tanpa kehati-hatian bisa jadi pedang bermata dua. Wajib pajak patuh bisa kehilangan status berisiko rendah hanya karena tersandung proses administratif atau penyelidikan yang belum tentu berujung vonis.

Ketegangan ini mencerminkan dilema lama otoritas pajak: mempercepat restitusi berarti menurunkan kontrol, memperketat kontrol berarti memperlambat pencairan. Kadin China bahkan sempat menyoroti pola pemeriksaan pajak Indonesia yang dianggap berlebihan, sinyal bahwa isu ini bukan cuma dirasakan pelaku usaha domestik.

Data penagihan DJP belakangan ini menggambarkan betapa seriusnya pemerintah mengejar penerimaan. Rekening ribuan wajib pajak diblokir serentak. Enam mobil milik satu wajib pajak dengan tunggakan Rp3,39 miliar disita. Intensitas ini, disandingkan dengan lambatnya restitusi, memunculkan kesan bahwa arus kas antara negara dan wajib pajak mengalir lancar hanya dalam satu arah. Hanya.

Bagi pelaku usaha yang kini antre panjang di jalur restitusi, PMK 28/2026 mungkin terasa lebih seperti ancaman baru ketimbang solusi. Regulasi yang mestinya mempertegas hak restitusi malah berpotensi dipakai sebagai alat tunda, atau bahkan batalkan, pencairan dengan dalih pencabutan status. Entah kebetulan atau tidak, beleid ini lahir tepat saat keluhan wajib pajak sedang meledak di ruang publik. Patut dicermati bagaimana DJP menerjemahkan aturan baru ini di lapangan.