SENIN, 28 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Restitusi PPN Dipercepat Kini Berbasis Kepatuhan,...

Finansial

Restitusi PPN Dipercepat Kini Berbasis Kepatuhan, Status PKP Bisa Hangus Begitu Kena Sidik

Dirjen Pajak Purbaya merombak ketentuan restitusi dipercepat lewat PMK 28/2026, menetapkan 8 kategori PKP berisiko rendah yang berhak menikmati pengembalian PPN lebih cepat, tapi dengan syarat kepatuhan yang tidak main-main.

Kena Kasus Hingga Diselidiki, Status PKP Berisiko Rendah Bisa Dicabut

Purbaya Yudhi Sadewa rupanya tidak mau setengah-setengah. Sejak memimpin Ditjen Pajak, sejumlah peraturan menteri keuangan lama dicabut dan diganti dengan kerangka baru yang lebih terstruktur. Salah satunya soal restitusi dipercepat, kini diatur ulang lewat PMK 28/2026 dengan pendekatan berbasis kepatuhan.

Intinya sederhana: PKP yang patuh bisa mendapat pengembalian kelebihan pembayaran PPN tanpa menunggu pemeriksaan panjang. Yang rekam jejaknya bermasalah? Jangan harap.

Aturan baru ini mengelompokkan PKP berisiko rendah ke dalam 8 kategori. Persyaratan untuk bisa ditetapkan masuk kategori itu sudah jelas: empat butir, semua harus terpenuhi tanpa pengecualian.

Pertama, PKP harus masuk salah satu dari 8 kategori yang ditetapkan. Kedua, SPT Masa PPN wajib disampaikan tepat waktu selama 12 bulan terakhir, tanpa bolong satu pun. Ketiga, tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan pidana perpajakan. Keempat, bersih dari putusan pidana perpajakan yang sudah inkrah dalam lima tahun terakhir.

Dua belas bulan. Bukan angka sembarangan. Ini sinyal bahwa DJP ingin memastikan hanya wajib pajak dengan konsistensi kepatuhan jangka menengah yang bisa menikmati fasilitas ini, bukan mereka yang kebetulan tertib di bulan-bulan terakhir.

Nah, bagian paling tajam ada di mekanisme pencabutannya.

Status PKP berisiko rendah bukan sesuatu yang permanen. DJP berhak mencabut penetapan itu kapan saja kalau syarat-syarat di atas tidak lagi terpenuhi. Pasal 15 ayat (2) huruf b PMK 28/2026 secara eksplisit menyebut pencabutan wajib dilakukan ketika PKP yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Begitu nama PKP muncul di meja penyidik, fasilitas restitusi dipercepat langsung hangus. Seketika.

Prosedurnya pun diatur. DJP menerbitkan keputusan pencabutan dan memberitahukannya kepada PKP terkait. Masih ada jalan keluar, sih: PKP yang statusnya dicabut tetap bisa mengajukan permohonan kembali, asalkan sudah memenuhi ulang seluruh persyaratan, termasuk terbebas dari proses hukum yang sebelumnya menjeratnya.

Dari sisi pengajuan, permohonan penetapan PKP berisiko rendah disampaikan secara elektronik kepada Dirjen Pajak, bisa melalui portal wajib pajak atau langsung lewat coretax system. Konsisten dengan arah digitalisasi administrasi perpajakan yang tengah digenjot DJP.

Bagi pelaku usaha, agaknya ini sinyal yang perlu ditangkap serius. Fasilitas restitusi dipercepat bukan hadiah. Ini hak yang harus dijaga dengan kepatuhan berkelanjutan, dan begitu lengah, satu surat pemeriksaan bukti permulaan sudah cukup untuk membuat semuanya lenyap.