Waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan tinggal sepuluh hari. Tapi angkanya masih jauh dari yang diharapkan.
Per 20 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, Ditjen Pajak (DJP) menerima 958.240 SPT Tahunan dari wajib pajak badan, atau sekitar 7,19% dari total 13.327.936 SPT yang masuk. Sisanya, sekitar 12,36 juta, datang dari wajib pajak orang pribadi. Pertumbuhan SPT badan selama masa relaksasi ini hanya 1,71%. Bukan angka yang membanggakan.
Rinciannya: 924.209 wajib pajak badan melapor menggunakan mata uang rupiah, 1.537 pakai dolar AS. Untuk sektor migas, DJP mencatat 15 SPT rupiah dan 230 SPT dolar AS. Wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak Agustus 2025 tercatat 32.209 entitas rupiah dan 40 badan berbasis dolar. "Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 20 Mei 2026 tercatat 13,32 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Kamis (21/5/2026).
Secara reguler, batas pelaporan SPT badan adalah 30 April. DJP memberikan napas tambahan lewat KEP-71/PJ/2026, yakni penghapusan sanksi administrasi bagi yang melapor paling lambat 31 Mei 2026. Relaksasi ini tidak cuma soal telat lapor, tapi juga mencakup keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29, termasuk bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan (SPT Y). Penghapusan sanksi diberikan tanpa perlu terbit surat tagihan pajak. Kalau STP sudah kadung keluar, kepala kantor wilayah DJP akan menghapusnya secara jabatan.
Yang bikin situasi ini agak tricky: pengujung Mei 2026 dihantam libur nasional dan cuti bersama Iduladha sekaligus Waisak. Jendela efektif untuk asistensi langsung, kalau data kalender ini bisa dipercaya sepenuhnya, jauh lebih sempit dari kesan awal. Layanan tatap muka di kantor pajak tutup pada akhir pekan, hari libur, dan cuti bersama.
DJP sudah bersuara lewat Instagram resminya, meminta wajib pajak badan tidak menunggu menit-menit terakhir. Sistem coretax di coretaxdjp.pajak.go.id bisa diakses 24 jam. Bagi yang tetap butuh bantuan dan nekat datang ke kantor pajak, ya, silakan, asal paham catatannya tadi.
Soal infrastruktur, aktivasi akun coretax sudah menembus 19.325.895 per tanggal yang sama, terdiri atas 18,1 juta orang pribadi, 1,12 juta badan, 91.751 instansi pemerintah, dan 232 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sistemnya agaknya sudah siap. Tinggal penggunanya.
Pertanyaannya sederhana: dari jutaan wajib pajak badan yang belum melapor, berapa banyak yang akan menyerbu sistem di hari-hari terakhir? Pengalaman tahun-tahun sebelumnya memberi jawaban yang kurang menyenangkan.