Sekitar seratusan pensiunan ASN memadati halaman Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (26/6/2026), membawa poster bertuliskan "Batalkan Kredit Cacat" dan bunyi-bunyian dari peralatan dapur sebagai bentuk protes yang sudah tidak bisa lagi ditahan.
Mereka korban skema yang, kalau mau jujur, klasik tapi tetap menelan korban: seorang eks pegawai bank berinisial N alias D (36) diduga memanfaatkan kepercayaan nasabah pensiunan untuk menyedot uang lewat modus investasi bodong. Polresta Banyumas telah menetapkan D sebagai tersangka dan menahannya sejak 7 Juni 2026. Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengaku telah menerima kuasa dari 127 nasabah dengan estimasi total kerugian lebih dari Rp 26 miliar.
Modusnya cukup sistematis. Tersangka mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit dan membujuk mereka mengambil plafon maksimal. Sebagian dana cair dibawa nasabah sesuai kebutuhan awal, sisanya diserahkan ke D dengan iming-iming produk investasi yang diklaim resmi dari bank. Uang dari nasabah baru kemudian diputar untuk membayar "keuntungan" ke nasabah lama. Skema Ponzi, titik. Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi membenarkan pola ini: keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah lama berasal dari dana nasabah baru, bukan dari hasil investasi riil.
Kini para korban menanggung beban cicilan yang justru lahir dari uang yang sudah raib di tangan tersangka. Tidak main-main. Variasi cicilan berkisar dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta per bulan per orang, tergantung plafon kredit yang dulu dipaksakan masuk. "Batalkan kredit," teriak beberapa korban di hadapan manajemen, sementara perwakilan lain tegas menolak penjelasan pihak bank: "Tidak perlu penjelasan, yang penting hari ini kredit dibatalkan."
Manajemen, agaknya, tidak punya jawaban yang memuaskan untuk dibawa pulang hari itu. Kepala Cabang Purwokerto Puguh Setiaris menyampaikan empati dan meminta massa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen Tulus P Hutarabat menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan membuka posko layanan untuk membantu nasabah, termasuk menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan kepolisian. "Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, kami berharap kerja sama yang baik dari pensiunan yang menjadi korban dengan bank untuk bersama-sama melapor dan membantu proses yang telah dilakukan Polresta Banyumas dan OJK," ujar Tulus.
Satu detail yang sulit diabaikan: kantor cabang tetap beroperasi normal sepanjang aksi berlangsung. Bank bahkan menyiagakan dokter dan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, mengingat sebagian besar korban lansia. Ironis memang, entah kebetulan atau tidak, orang-orang yang datang untuk menuntut haknya justru disambut dengan tensi darah dan alat periksa kesehatan.
D dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pertanyaannya sekarang bukan soal apakah D bersalah atau tidak. Siapa yang menanggung kredit para pensiunan ini jika proses hukum belum juga memberikan kepastian ganti rugi? Itu yang belum ada jawaban konkretnya dari siapa pun.