SELASA, 29 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Purbaya Tutup Pintu Tax Amnesty, Kecuali Prabowo M...

Finansial

Purbaya Tutup Pintu Tax Amnesty, Kecuali Prabowo Memerintahkan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menggelar kembali program pengampunan pajak selama menjabat, dengan alasan utama melindungi petugas DJP dari risiko hukum.

Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty kecuali Perintah Prabowo

Purbaya Yudhi Sadewa menutup pintu tax amnesty, setidaknya selama kursi menteri keuangan masih ia duduki.

Saat melantik tujuh pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026), Menteri Keuangan itu bicara blak-blakan soal program yang selama ini jadi andalan penerimaan instan negara. Pesannya sederhana: ia tidak akan menjalankan tax amnesty lagi, kecuali ada instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Alasannya bukan soal ideologi fiskal semata. Ada petugas pajak yang kini sedang diperiksa kejaksaan, gara-gara keputusan yang mereka ambil saat program tax amnesty berlangsung. Area abu-abu dalam pelaksanaan program itu, kata Purbaya, memakan korban dari internal DJP sendiri. "Tidak ada gunanya kita dapat Rp100 triliun setahun, setelah itu semuanya resah karena pasti ada grey area di situ," ungkapnya.

Bukan angka hipotesis. Indonesia sudah dua kali merasakan penerimaan besar dari program serupa: tax amnesty jilid I yang berjalan Juli 2016 sampai Maret 2017, berdasarkan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, mengantongi sekitar Rp130 triliun. Lalu tax amnesty jilid II, alias Program Pengungkapan Sukarela, digelar Januari hingga Juni 2022 sesuai UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan penerimaan sekitar Rp61 triliun. Besar, tapi ekornya rupanya cukup panjang.

Purbaya meminta jajaran DJP meninggalkan ketergantungan pada program semacam itu. Fokus ke yang sudah berjalan: disiplin, integritas, kepatuhan wajib pajak. Ia juga membuka jalur langsung bagi pegawai yang menemukan aturan tidak jelas di lapangan untuk melapor kepadanya, dengan kemungkinan revisi aturan jika memang diperlukan. "Kalau Anda ragu menjalankan tugas karena ada peraturan yang tidak jelas, Anda lapor ke saya," katanya.

Satu hal yang ia tegaskan: wajib pajak yang sudah melaporkan harta lewat PPS atau tax amnesty jilid II tidak akan diperiksa ulang. Sinyal bahwa pemerintah ingin menjaga kepercayaan publik yang sudah dibangun, tanpa membuka risiko baru dari program ketiga.

Bagi pelaku pasar, pernyataan ini patut dicermati. Tanpa tax amnesty, tekanan pada penerimaan pajak jangka pendek akan lebih bertumpu pada efektivitas sistem Coretax dan penegakan kepatuhan secara organik. Klaim yang masih perlu dibuktikan, tentu, tapi setidaknya arahnya kini lebih jelas: DJP diminta tumbuh dari dalam, bukan dari program pengampunan berikutnya.