Sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal tax amnesty kini tidak bisa lagi dibaca sebagai sekadar retorika. Dalam momen pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Kementerian Keuangan, ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya, program pengampunan pajak tidak akan ia jalankan, kecuali ada perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Indonesia sudah dua kali merasakan tax amnesty: pertama pada 2016-2017 di era Jokowi, lalu program pengungkapan sukarela pada 2022. Setiap kali program serupa bergulir, perdebatan soal keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh selalu ikut menyertai. Purbaya, agaknya, tidak ingin membuka lagi luka lama itu.
Alih-alih mengandalkan amnesti, ia meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak fokus memperkuat sistem yang sudah ada. Optimalisasi penerimaan negara, menurutnya, jauh lebih efektif dicapai lewat peningkatan kepatuhan wajib pajak, disiplin kerja, dan integritas pegawai pajak. Konvensional? Ya. Tapi itulah pilihannya.
Satu hal yang layak dicermati: Purbaya menyoroti potensi celah hukum dalam pelaksanaan tax amnesty yang bisa menyeret pegawai pajak ke ranah hukum setelah program berakhir. Ini bukan kekhawatiran yang mengada-ada, kalau data historis bisa dijadikan patokan. Sejumlah pegawai di instansi lain pernah kena getah dari kebijakan yang mereka jalankan, lalu dipersoalkan secara hukum bertahun-tahun kemudian. Purbaya tidak ingin anak buahnya menanggung risiko yang sama.
Batas yang ia buat terang benderang: tanpa instruksi presiden, pintu tax amnesty tertutup. Klaim yang masih perlu diuji, mengingat tekanan fiskal bisa datang dari banyak penjuru dan kebijakan pajak tidak selalu berjalan lurus sesuai komitmen awal. Pasar dan pelaku usaha kini menunggu, apakah Prabowo akan pernah mengeluarkan perintah itu, atau membiarkan Purbaya menuntaskan masa jabatannya tanpa amnesti ketiga.