SABTU, 3 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Purbaya Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Diminta...

Finansial

Purbaya Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Diminta Tak Setengah-setengah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan jajaran DJP soal integritas dan ketepatan kerja di tengah pertumbuhan penerimaan pajak yang mulai melandai dari 30% ke 18%.

Dorong Kepatuhan Pajak, Purbaya Minta Ini ke DJP

Realisasi penerimaan pajak kuartal I/2026 mencapai Rp394,8 triliun, tumbuh 20,7% secara tahunan. Angka yang lumayan, tapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agaknya belum mau bersantai.

Purbaya secara khusus menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran Ditjen Pajak (DJP) untuk bekerja dengan etos dan integritas tinggi, terutama dalam dua fungsi inti: pelayanan wajib pajak dan penegakan hukum. Pesannya lugas. Pegawai DJP diminta fokus pada tugas utama yakni melayani, mengawasi, memeriksa, menagih, dan menjaga kepatuhan. Kalau fungsi-fungsi itu tidak berjalan optimal, imbasnya bukan sekadar ke angka penerimaan, tapi ke posisi fiskal nasional.

"Pendapatan kita utamanya dari pajak, kalau pajak kurang optimal, maka bukan membahayakan Kementerian Keuangan saja, tapi posisi fiskal secara keseluruhan," tegas Purbaya.

Konteks peringatan ini tidak lepas dari tren pertumbuhan yang mulai melandai. Dua bulan pertama 2026, penerimaan pajak sempat tumbuh 30%. Kencang. Tapi per data terbaru, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mencatat pertumbuhan selama 1 Januari hingga 29 April 2026 sudah tergerus ke kisaran 18%. Purbaya menyebut ini "agak turun sedikit", tapi dalam konteks target tahunan Rp2.357,7 triliun, setiap perlambatan perlu dicermati. Pertanyaannya, berapa banyak ruang yang tersisa sebelum target mulai terancam?

Selain soal integritas, Purbaya juga meminta DJP memastikan data pajak akurat, lengkap, dan benar, serta melakukan pemeriksaan dan penagihan secara terarah dan profesional. Pelayanan kepada wajib pajak pun diminta tidak berbelit-belit. Kedengarannya sederhana, tapi dalam praktik di lapangan dua hal ini sering jadi titik gesekan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Bukan tanpa konteks, pesan itu muncul tidak lama setelah Purbaya sempat menegur DJP terkait kegaduhan pemeriksaan peserta Tax Amnesty Jilid II. Entah kebetulan atau tidak, rangkaian instruksi ini memberi sinyal bahwa Kemenkeu sedang memperketat kendali atas cara kerja aparat pajak di lapangan.

Dari sisi kepatuhan, gambaran belum sepenuhnya menggembirakan. Perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Badan hingga akhir Mei 2026 ternyata belum terlalu menggerakkan jarum. Per 17 Mei 2026, total SPT yang masuk hanya bertambah 1,71%, dari 13,06 juta menjadi 13,28 juta. Segmen wajib pajak badan yang menjadi target utama relaksasi ini tumbuh moderat: WP badan mata uang rupiah bertambah 62.357 laporan menjadi 909.039, sedangkan WP badan dolar AS nyaris stagnan, naik 139 menjadi 1.518 laporan. Relaksasi kebijakan, tapi responsnya setengah hati.

Satu hal yang agak menyegarkan justru datang dari panggung global. Indonesia baru saja menempati posisi pertama dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026 dengan skor 79,9, mengungguli 115 negara termasuk Korea Selatan, Australia, Kanada, dan Amerika Serikat. Peringkat ini ditopang oleh kualitas Tax Expenditure Report Kemenkeu yang dinilai paling transparan dalam mengungkap jenis insentif, tujuan kebijakan, penerima manfaat, hingga estimasi nilai belanja perpajakan. Prestasi di atas kertas yang bagus, meski konsistensi kebijakan fiskal tetap perlu dibuktikan lewat angka realisasi.

Purbaya menyatakan optimistis target penerimaan bisa dijaga di level tinggi pada bulan-bulan mendatang, dengan mengandalkan kepemimpinan Bimo di DJP. Keyakinan yang wajar diucapkan seorang menteri, tapi juga klaim yang masih perlu dibuktikan oleh angka-angka kuartal berikutnya.