Potongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua kembali jadi sorotan keras, cukup keras sampai mendarat di meja Menteri Keuangan.
Jumat (26/6/2026), Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di kantornya dan langsung ditodong soal ini. Jawabannya singkat: ia akan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk meninjau kembali skema pengenaan PPh Pasal 21 atas pencairan dana JHT. "Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," kata Purbaya. Pernyataan itu keluar setelah isu pajak JHT viral di media sosial dan tekanan serikat pekerja makin nyaring.
Yang mendorong isu ini ke permukaan adalah Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat secara terbuka meminta pemerintah menghapus atau setidaknya merelaksasi PPh atas pencairan JHT, terutama bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah. Argumennya sederhana tapi memukul: JHT adalah uang milik pekerja sendiri, dipotong dari upah mereka selama bertahun-tahun. Selama aktif bekerja, mereka juga sudah taat membayar PPh 21 dari gaji. "Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan," tegas Mirah.
Aturannya, sejujurnya, bukan barang baru. PPh atas pencairan JHT sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan diperinci lewat PMK Nomor 16/PMK.03/2010, lebih dari satu setengah dekade silam. Tarifnya tidak mencekik di level bawah: pencairan hingga Rp50 juta dikenai nol persen, bagian di atas Rp50 juta kena 5 persen bersifat final. Syaratnya, pencairan dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun kalender agar masuk kategori "dibayarkan sekaligus". Ambil contoh saldo JHT Rp60 juta yang dicairkan penuh: yang kena pajak cuma selisih Rp10 juta, potongannya Rp500.000. Tidak dramatis. Tapi tetap terasa menyengat bagi buruh yang baru saja kehilangan pekerjaan.
Lain cerita kalau pencairan berlangsung lebih dari dua tahun kalender. Di luar skema sekaligus itu, tarif yang berlaku bukan lagi 5 persen final, melainkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, mulai 5 persen hingga 35 persen. Bagi peserta yang pernah mencairkan sebagian, 10 persen atau 30 persen, lalu menarik sisa saldo setelah dua tahun, skema pajak yang berlaku bisa berbeda dan berpotensi jauh lebih berat.
Di balik desain ini ada logika yang bisa diperdebatkan. Indonesia menganut pola exempt-exempt-taxed (EET) untuk manfaat pensiun: iuran JHT bulanan tidak dipotong pajak, hasil investasinya pun bebas pajak selama dana masih mengendap. Pajak baru muncul saat manfaat diterima. Pola serupa diterapkan 17 dari 38 negara anggota OECD, dan secara teori dirancang mendorong partisipasi pekerja pada program pensiun tanpa mengganggu likuiditas di masa produktif.
Teori, sayangnya, tidak selalu cocok dengan lapangan. ASPIRASI menggambarkan pekerja Indonesia kini terjepit dari segala penjuru: PHK massal mengintai di sejumlah sektor, harga kebutuhan pokok tinggi, biaya pendidikan mahal, ongkos transportasi naik. Dalam situasi itu, JHT kerap jadi pelampung terakhir. Dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, bayar kontrakan, modal usaha kecil, bahkan biaya kesehatan keluarga. "Negara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban," kata Mirah.
Pertanyaannya: koordinasi Purbaya dengan DJP akan berujung pada revisi kebijakan, atau sekadar konfirmasi bahwa aturan lama tetap berlaku? Itu yang kini ditunggu jutaan pekerja yang agaknya sedang menghitung saldo JHT mereka sambil was-was melihat kondisi industri.