Dua kuartal sejak program Makan Bergizi Gratis digeber sebagai flagship kebijakan Prabowo Subianto, pertanyaan paling mendasar justru belum terjawab: siapa yang benar-benar diuntungkan?
Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional mengungkap anomali yang sulit diabaikan. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menumpuk di Jawa, sementara daerah-daerah dengan angka kemiskinan tertinggi justru paling sedikit mendapat titik layanan. Ironi yang sempurna: program gizi nasional yang paling dibutuhkan di kantong-kantong kemiskinan Papua, NTT, atau Maluku, justru paling tipis hadir di sana. Distribusi yang terbalik ini bukan sekadar masalah logistik. Jauh lebih dalam dari itu.
Kemudian Kejaksaan Agung membuka perkara di Badan Gizi Nasional. Gambaran yang muncul jauh lebih kelam. Dugaan yang mencuat bukan perkara kecil: pengaturan pengadaan, konflik kepentingan sistemik, penunjukan mitra berdasarkan kedekatan politik, hingga praktik jual beli titik dapur MBG seperti kavling tanah yang diperjualbelikan. Bukan main.
Nama-nama yang terseret dalam penyidikan berasal dari spektrum yang lebar, tunggu, bukan em dash, dari spektrum yang lebar: ada unsur partai politik, birokrasi, hingga lembaga-lembaga negara. Kalau dugaan itu terbukti, ini bukan lagi korupsi administratif biasa. Ini kerja jaringan. Dalam bahasa ilmu politik disebut oligarki rente: kekuatan politik dikonversi menjadi akses ekonomi, dan akses ekonomi dipakai lagi untuk mempertebal posisi politik. Siklus yang sehat buat pelakunya, tapi racun bagi program itu sendiri.
Yang paling mengusik, agaknya, bukan pelanggaran hukumnya. Melainkan pertanyaan desainnya. Bagaimana program dengan alokasi anggaran ratusan triliun rupiah bisa meluncur tanpa pagar pengaman kelembagaan yang sepadan? Pengalaman Indonesia puluhan tahun sudah cukup jadi pelajaran: setiap proyek negara yang mengelola dana besar selalu jadi magnet kepentingan. Risiko itu bukan rahasia. Dalam ilmu kebijakan publik, semakin besar anggaran, semakin kokoh sistem pengawasan yang wajib dibangun, bukan sebaliknya.
Namun yang terjadi di sini justru sebaliknya. Negara, entah kebetulan atau tidak, seperti terlalu percaya bahwa niat baik sebuah program cukup jadi tameng dari pemburu rente yang pasti datang berkerumun. Ketika pengawasan tidak mampu mengimbangi skala anggarannya, negara pada dasarnya menerbitkan cek kosong yang bisa dicairkan oleh siapa saja yang cukup dekat dengan lingkaran kekuasaan. Klaim bahwa niat baik sudah cukup? Patut dicermati dengan skeptis, kalau data ini bisa dipercaya.
DPR, yang punya fungsi anggaran dan pengawasan, belum banyak bergerak. Padahal spektrum aktor yang disebut begitu luas, dan skala persoalannya sudah lebih dari layak jadi objek hak interpelasi atau panitia khusus. Indonesia pernah pakai instrumen konstitusional itu untuk perkara yang jauh lebih kecil angkanya.
Proses hukum yang hanya menyentuh pelaksana lapangan, tanpa membedah desain kebijakan dan jaringan kepentingan di belakangnya, hanya akan menghasilkan pergantian aktor. Sistemnya tetap utuh. Dan siklus rente akan berputar lagi di program berikutnya, dengan wajah-wajah baru. Pertanyaannya, berapa lama pola ini akan dibiarkan?
Program Makan Bergizi Gratis punya narasi kemanusiaan yang terlalu besar untuk dibiarkan gagal. Jutaan anak Indonesia ada di balik angka-angka itu. Apakah negara sungguh-sungguh membangun program ini untuk mereka, atau membiarkannya jadi arena distribusi keuntungan bagi mereka yang paling dekat dengan kekuasaan?