SABTU, 26 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Prabowo Sentil Bunga 24% PNM, Kredit Usaha Kecil B...

Ekonomi

Prabowo Sentil Bunga 24% PNM, Kredit Usaha Kecil Bakal Dipangkas di Bawah 9%

Presiden Prabowo blak-blakan soal kesenjangan bunga kredit antara usaha mikro dan pengusaha besar. OJK pun buka suara, siap dukung kebijakan dengan perluasan penyalur dan penguatan SLIK.

Prabowo Sentil PNM Beri Bunga Kredit 24%

Bunga 24 persen. Angka itu yang membuat Presiden Prabowo Subianto terang-terangan menyentil PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di hadapan publik, Rabu (13/5/2026).

Program Mekaar milik PNM menyasar pelaku usaha ultra mikro dengan pinjaman Rp 2 juta hingga Rp 10 juta, selama ini mengenakan bunga sampai 24 persen per tahun. Pengusaha besar, kata Prabowo, bisa dengan santai mengantongi kredit dari bank-bank nasional dengan bunga 9 sampai 10 persen saja. Kesenjangan yang, jujur saja, sudah lama jadi cerita basi tapi jarang disentuh langsung oleh kepala negara.

"Program Permodalan Nasional Madani Mekaar itu yang apa itu kredit super mikro. Kredit super mikro Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta rupiah. Mereka dikenakan bunga 24%. Padahal pengusaha-pengusaha besar kalau ke bank mungkin dapat 10%, 9%," ujar Prabowo di Kantor Pusat Kejaksaan Agung.

Ini bukan sekadar keluhan. Keputusan politik sudah diambil: bunga kredit untuk segmen prasejahtera dan usaha mikro dipangkas dari 24 persen menjadi di bawah 9 persen. Lahir usai pertemuannya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan CEO BPI Danantara Rosan Roeslani beberapa waktu lalu.

Bukan main.

OJK bergerak merespons. Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan lembaganya mendukung arah kebijakan itu, sekaligus mendorong agar saluran distribusi KUR tidak melulu bertumpu pada perbankan. Friderica membuka peluang keterlibatan BUMN lain yang punya kapasitas dan rekam jejak dalam penyaluran kredit kepada masyarakat.

"Mungkin perusahaan BUMN lain yang memiliki kemampuan dan pengalaman penyaluran kredit kepada masyarakat juga bisa didorong menjadi penyalur KUR," ujar Friderica.

Argumennya masuk akal. Perluasan jaringan penyalur akan menjangkau kantong-kantong daerah yang selama ini kelewatan dari radar perbankan konvensional, tempat justru banyak pelaku UMKM beroperasi tanpa akses pembiayaan formal yang memadai.

Soal pengawasan, OJK mempertegas peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai tulang punggung transparansi kredit. SLIK merekam histori pinjaman debitur lintas lembaga keuangan sehingga penyaluran kredit lebih terukur dan tidak asal kucur. "SLIK mendukung transparansi informasi kredit sehingga lembaga penyalur dapat menilai profil risiko debitur secara lebih baik," kata Friderica. Dengan sistem itu, proses penyaluran KUR diharapkan tepat sasaran.

Konteks makronya tidak bisa diabaikan. UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap PDB Indonesia sekaligus menyerap mayoritas tenaga kerja nasional, berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebesar itu posisinya. Beban bunga yang terlampau tinggi ibarat pedang bermata dua: menghambat ekspansi usaha, sekaligus menggerus daya beli pekerja.

Ekonom senior INDEF Bhima Yudhistira menilai pemangkasan bunga KUR ke level 5 persen berpotensi jadi katalis nyata bagi pemulihan sektor usaha kecil. Biaya pinjaman yang lebih ringan memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk mengalokasikan keuntungan ke ekspansi atau rekrutmen, bukan habis tersedot cicilan.

"Jika implementasi kebijakan tepat sasaran, dampaknya cukup besar terhadap pertumbuhan UMKM dan penciptaan lapangan kerja," ujar Bhima.

Tantangannya memang ada di kata "tepat sasaran" itu. Kebijakan bunga murah yang bagus di atas kertas lebih dari sekali kandas di lapangan karena serapan meleset atau moral hazard di tingkat penyalur. Klaim yang masih perlu dibuktikan oleh eksekusi.