Dari 1.074 BUMN termasuk anak-cucu perusahaan, Presiden Prabowo Subianto mengaku hanya mau mempertahankan paling banyak 300. Sisanya, lebih dari 750 entitas, akan ditutup. Bukan sekadar efisiensi birokrasi biasa, pernyataan ini keluar dengan nada yang jauh lebih keras dari restrukturisasi rutin mana pun.
"Terlalu banyak BUMN yang tidak produktif. Rugi terus, laporannya untung. Ngarang saja itu untungnya itu," tegas Prabowo dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jumat (14/8/2026). Sampai saat ini, pemerintah mengklaim sudah menutup 290 BUMN, dengan target akhir tahun hanya menyisakan entitas yang benar-benar menciptakan nilai tambah.
Tapi konsolidasi itu rupanya baru pemanasan. Kejutan lebih besar datang ketika Prabowo melempar wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan korupsi para direksi dan pengurus BUMN, dengan jangkauan retroaktif hingga tiga dekade ke belakang. Ia bahkan menyebut kemungkinan amnesti bagi mereka yang mengaku dan "tobat", seraya menyerahkan keputusan akhir kepada DPR.
Satu wacana, dua reaksi yang cukup bertolak belakang.
Bagus Pradana, peneliti Transparency International Indonesia, terang-terangan skeptis. Bukan karena niat pemberantasan korupsinya yang diragukan, tapi karena ia menilai solusinya salah sasaran. "Forum peradilan ad hoc untuk BUMN ini aku cenderung pakai kata useless," ungkap Bagus di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Masalahnya, kata dia, ada di hulu, bukan hilir.
Data yang ia paparkan cukup menohok: per akhir Juni 2026, sekitar 30 wakil menteri masih aktif merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN dan anak perusahaannya, padahal Mahkamah Konstitusi sudah melarang praktik tersebut. Akar kerentanan tata kelola BUMN, menurut TII, bersumber dari dua penyakit lama, yakni korupsi politik lewat intervensi penempatan direksi-komisaris, dan korupsi manajerial dari proses bisnis yang tidak transparan. Pengadilan baru sebanyak apapun tidak akan menyentuh kedua akar itu.
Angkanya juga bicara sendiri. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merosot tiga poin dalam setahun terakhir, dari skor 37 pada 2024 menjadi 34 pada 2025. Wacana menambah instrumen penindakan muncul persis ketika kepercayaan publik terhadap lembaga hukum sedang babak belur. Bisa jadi bukan waktu yang ideal untuk bereksperimen dengan struktur peradilan baru.
Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar punya pandangan serupa soal risiko tumpang tindih yurisdiksi, tapi menawarkan jalan tengah yang lebih pragmatis. Ketimbang membangun institusi baru yang rakus waktu dan anggaran, ia menyarankan pembentukan tim terpadu eksekutif. Soal pengusutan hingga 30 tahun ke belakang, Fickar bilang rentang waktu itu bukan hambatan hukum, asalkan ditopang bukti kuat dan audit menyeluruh atas seluruh transaksi pada periode tersebut.
KPK sendiri masih menunggu. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku lembaganya belum masuk ke pembahasan teknis atas wacana Prabowo. "Nanti action plan-nya seperti apa, ya, tentu KPK akan melihat," sebut Setyo, seraya menyatakan pihaknya memilih memaknai usulan ini secara positif dengan harapan ujungnya pengembalian aset negara.
Pertanyaannya, apakah KPK akan tetap berdiri tegak jika forum ad hoc itu benar-benar terbentuk? Bagus secara khusus mengingatkan agar lembaga antirasuah itu tidak terjebak menjadi sekadar "pemasok perkara" dalam skema baru yang mungkin terbentuk. Kewenangan penyelidikan dan penuntutan KPK harus tetap utuh, tidak boleh direduksi menjadi organ subordinat dari forum ad hoc mana pun.
Bagi pelaku pasar, sinyal dari Istana ini punya dua pembacaan yang sama-sama valid. Konsolidasi BUMN yang serius bisa jadi katalis positif bagi sejumlah emiten pelat merah yang selama ini tertekan valuasinya akibat struktur holding yang gemuk. Tapi ketidakpastian hukum dari wacana pengadilan ad hoc, terutama jika benar-benar menjangkau transaksi tiga dekade silam, adalah variabel risiko yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Setidaknya belum.