Sejak 13 Mei 2026, maskapai penerbangan nasional punya ruang lebih lebar untuk menaikkan tarif. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 resmi memperbolehkan kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen dari Tarif Batas Atas.
Kebijakan itu bukan turun dari langit. Harga Avtur terkerek tajam belakangan, didorong tensi geopolitik global yang belum juga mereda. Bahan bakar itu menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, angka yang cukup besar untuk memaksa penyesuaian. Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyebut langkah ini bagian dari mekanisme yang sudah diatur pemerintah sejak awal untuk mengantisipasi fluktuasi harga Avtur. "Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," tegasnya.
Bagi penumpang, dampaknya terasa langsung. Harga tiket diperkirakan naik sedikitnya 15 persen akibat penyesuaian fuel surcharge ini. Cukup untuk membuat sebagian calon penumpang berpikir ulang sebelum menekan tombol pesan.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi mengakui kenaikan fuel surcharge agaknya memang sulit dielak. Tapi ia menolak keras kalau seluruh beban itu hanya jatuh ke pundak penumpang. Tulus mendesak pemerintah segera menyiapkan langkah mitigasi, dan yang paling konkret di atas meja: pemangkasan atau bahkan penghapusan PPN tiket pesawat, yang saat ini dipatok 11 persen. "Hal ini agar kebijakan terasa lebih adil dan tidak seluruh beban dibebankan kepada penumpang pesawat udara," ujar Tulus.
Permintaan itu punya logika yang sulit dibantah. Kalau fuel surcharge melonjak dan PPN tetap bercokol di 11 persen, kenaikan harga tiket yang ditanggung penumpang bisa jauh melampaui efek bahan bakar semata. Dua variabel itu bekerja bersamaan, dan hasilnya bisa menggerus daya beli sekaligus mendorong orang beralih ke moda lain.
Tulus juga menyoroti soal pengawasan. Kemenhub diminta memperketat pemantauan agar maskapai tidak melanggar batas maksimal kenaikan fuel surcharge, dengan sanksi yang tidak main-main, termasuk pembekuan rute jika terbukti ada pelanggaran. Keleluasaan menentukan tarif, katanya, harus tetap ada batasnya.
Satu hal lagi yang ia tekankan: kenaikan biaya tambahan wajib diimbangi peningkatan kualitas layanan, terutama soal on time performance yang masih jadi keluhan lama. Maskapai diminta berhemat dari dalam sebelum menaikkan beban dari luar.
Perhatian khusus juga diarahkan ke wilayah 3T, terdepan, terluar, dan tertinggal. Di sana, pesawat bukan pilihan, melainkan satu-satunya jalan. Kenaikan tarif di rute-rute ini bisa memutus akses mobilitas masyarakat yang sudah lama bergantung pada penerbangan perintis. Bukan soal kenyamanan. Soal konektivitas dasar.