Mulai 1 Agustus 2026, jualan di Tokopedia, Shopee, Lazada, atau Blibli akan ada potongan baru yang langsung dipungut platform, bukan lagi disetor sendiri oleh pedagang. Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk keempat marketplace besar itu sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto merchant, sesuai amanat PMK 37/2025 yang efektif bulan depan.
Angka 0,5% mungkin terdengar kecil. Tapi ada detail teknis yang wajib dipahami pedagang online: dasar pengenaannya bukan harga jual bersih, melainkan harga kotor sebelum diskon. Kalau sebuah produk dibanderol Rp100.000 lalu penjual memberi diskon Rp20.000, pajak tetap dihitung dari Rp100.000, bukan Rp80.000 yang benar-benar masuk kantong. Bagi seller yang nafkahnya bergantung pada strategi promo agresif, ini pukulan yang perlu dikalkulasi ulang.
DJP menegaskan ini bukan pajak baru. Kewajiban itu sudah ada sejak dulu, hanya mekanismenya bergeser: yang tadinya pedagang setor sendiri, kini marketplace yang memungut lebih dulu. Tujuannya dua sekaligus, mempermudah kepatuhan dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dengan pedagang konvensional yang lebih dulu terjangkau sistem perpajakan. Pedagang masih bisa mengklaim PPh 22 yang dipungut sebagai kredit pajak atau bagian pelunasan PPh final di akhir tahun.
Di Senayan, kebijakan ini disambut dengan catatan keras. Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengakui perluasan basis pajak lewat jalur marketplace ini logis seiring makin masifnya transaksi digital. "Ini salah satu basis perluasan pajak yang akan menambah pendapatan negara. Tetapi yang paling penting adalah jangan sampai implementasinya justru membebani para pelaku UMKM," tegasnya.
Fauzi secara khusus menyoroti soal segmentasi. Usaha mikro yang baru merintis tidak bisa diperlakukan sama dengan seller besar yang omzetnya sudah miliaran per bulan. Dia meminta DJP menyusun klasifikasi yang lebih jelas agar kebijakan ini tidak jadi blunder, terutama di masa transisi ketika banyak pedagang kecil belum tentu paham mekanisme kredit pajak. "Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM," tambah Fauzi.
Edukasi jadi kunci, bukan sekadar sosialisasi formalitas. Karakteristik UMKM yang beragam, mulai dari pedagang paruh waktu yang jualan sambilan sampai seller dengan omzet ratusan juta per bulan, membuat pendekatan satu ukuran untuk semua nyaris mustahil. DJP punya pekerjaan rumah yang tidak ringan.
Empat marketplace yang sudah ditunjuk diberi waktu satu bulan sejak penunjukan untuk mempersiapkan sistem masing-masing sebelum pemungutan efektif berjalan. DJP juga mengisyaratkan platform lain berpotensi menyusul, dengan syarat menggunakan escrow account dan memenuhi kriteria yang ditetapkan regulasi. Bagi pedagang online yang belum pernah berurusan langsung dengan kewajiban pajak, Agustus mendatang bisa jadi momen ketika urusan fiskal tiba-tiba terasa nyata di dompet.