Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah resmi mencabut tenggat waktu pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan berkategori UMKM. Perubahan ini bukan kosmetik.
Sebelum aturan ini terbit, PP 55/2022 membatasi penggunaan tarif PPh final tersebut hanya tujuh tahun sejak wajib pajak orang pribadi terdaftar. Bagi perseroan perorangan, batasnya lebih ketat lagi: tiga tahun. Kini keduanya bisa menikmati skema itu tanpa tenggat, selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Bagi pelaku usaha berskala lebih kecil, ada kabar tambahan yang lebih melegakan. Usaha dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapat tarif PPh nol persen. Bebas pajak penghasilan sepenuhnya.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana menyebut penerbitan regulasi ini mempertegas komitmen pemerintah kepada usaha mikro dan kecil. "Kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan," katanya.
Tapi ada sisi lain dari PP ini yang tidak kalah pelik. Sejumlah bentuk badan usaha yang sebelumnya bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM kini justru tergusur dari daftar. CV, firma, PT biasa (selain perseroan perorangan), hingga BUMDes dan BUMDesma tidak lagi diperbolehkan memakai fasilitas tarif 0,5 persen itu. Koperasi masih bisa, tapi cuma empat tahun pajak.
Inilah poin yang agaknya paling banyak memancing diskusi di kalangan konsultan pajak. Selama ini, kata pemerintah, ada badan usaha yang sudah terbilang besar secara ekonomi tapi masih parkir di fasilitas yang dirancang untuk usaha mikro dan kecil. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyebut ini koreksi atas ketidaktepatan sasaran yang berlangsung cukup lama.
"Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik," jelas Inge. Badan usaha yang terdampak kini dikenai PPh berdasarkan laba, bukan omzet. Kalau merugi, tidak ada kewajiban bayar.
Satu komponen lain yang dibawa PP ini adalah dorongan ke arah pembukuan yang lebih tertib. Kementerian UMKM tengah menyiapkan fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan terintegrasi dalam aplikasi SAPA UMKM. Bukan sekadar soal pajak: pembukuan rapi, menurut Temmy, juga menjadi fondasi penting untuk memperluas akses pembiayaan dan mengukur proses naik kelas. Dua hal yang selama ini jadi batu sandungan UMKM paling riil.
Dari sisi pelaku usaha, tantangan masih nyata. CEO Faber Instrument Devasari Rahmawati mengakui keterbatasan pemahaman soal pembukuan dan regulasi perpajakan masih menghantui banyak UMKM. "Kami sebagai pengusaha UMKM tentu ingin tumbuh dan naik kelas. Yang kami harapkan adalah kebijakan yang memudahkan, memberikan kepastian, dan membantu kami tetap fokus mengembangkan usaha," ucap Devasari.
Kepastian itulah yang coba dijawab PP 20/2026: bagi orang pribadi dan perseroan perorangan, tidak perlu lagi was-was fasilitas pajaknya tiba-tiba kadaluarsa. Pertanyaannya tinggal satu, dan ini bukan retoris: apakah sosialisasi regulasi ini akan cukup menjangkau jutaan pelaku UMKM di lapisan bawah yang justru paling membutuhkan kepastian itu?