SABTU, 26 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  PP 20/2026: Celah Pajak UMKM Dibidik, Insentif Dip...

Finansial

PP 20/2026: Celah Pajak UMKM Dibidik, Insentif Dipertajam untuk yang Tepat Sasaran

Pemerintah memastikan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM berlaku tanpa batas waktu, tapi sekaligus menutup celah modus pecah usaha yang selama ini dipakai untuk menghindari pajak lebih tinggi.

UMKM Didorong Lebih Bankable lewat PP 20/2026

Satu orang wajib pajak bisa punya 50 entitas perusahaan, semuanya dirancang agar omzet masing-masing tidak menyentuh Rp4,8 miliar. Itulah yang ditemukan Direktorat Jenderal Pajak dari pengamatan bertahun-tahun terhadap pola perilaku badan usaha yang memanfaatkan fasilitas pajak UMKM.

Polanya terbilang rapi. Sebuah PT atau CV tumbuh pesat di tahun pertama sampai ketiga, lalu omzetnya tiba-tiba menyusut mendekati ambang batas. Bersamaan dengan itu, muncul entitas baru, nama berbeda, pola sama, pemilik sama. "Begitu sudah mulai mendekati tahun kelima, omzetnya langsung turun. Kemudian, bermunculan CV baru gitu. Nah, itu yang kami lihat selama ini," ungkap Direktur P2 Humas DJP Inge Diana Rismawanti. Proses sampai satu wajib pajak mengantongi puluhan perusahaan bisa terjadi hanya dalam tiga tahun.

Modus inilah yang menjadi salah satu pertimbangan di balik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, beleid perpajakan UMKM yang langsung memantik perhatian pelaku usaha maupun fiskus.

Regulasi baru ini memisahkan dua jalur perlakuan pajak. Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap menikmati tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu. Mereka yang omzetnya di bawah Rp500 juta bahkan tidak kena PPh sama sekali. Kepastian ini agaknya menjadi angin segar bagi puluhan juta pelaku usaha kecil yang selama ini waswas soal keberlanjutan insentif.

Tapi ada pergeseran penting di sisi badan usaha. CV, firma, PT biasa, hingga BUMDes kini tidak lagi masuk dalam skema final 0,5%. Dikenai tarif umum berbasis laba, bukan omzet. Bagi perusahaan yang masih merugi, ini sebenarnya bukan beban tambahan karena pajak hanya dihitung dari laba yang benar-benar diperoleh. Pemerintah juga mempertahankan fasilitas pengurangan tarif 50% bagi badan usaha dengan omzet tertentu.

"Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat," kata Inge. Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran bahwa PP 20/2026 semata-mata jadi instrumen pengetatan.

Dari Kementerian UMKM, pesannya sedikit berbeda nadanya. Deputi Bidang Usaha Kecil Temmy Setya Permana menekankan bahwa regulasi ini bukan hanya soal angka pajak. Ini soal mendorong pelaku UMKM berbenah secara tata kelola. Pembukuan yang rapi, menurutnya, fondasi agar usaha kecil bisa naik kelas sekaligus membuka akses ke pembiayaan formal. "Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas," ujar Temmy.

Pertanyaannya, mampukah pelaku UMKM memenuhi tuntutan itu? CEO Faber Instrument Devasari Rahmawati menilai tantangan utama bukan soal besaran pajak. Keterbatasan pemahaman tentang pembukuan dan regulasi perpajakan, itu yang lebih menghajar. Kepastian aturan saja tidak cukup, perlu ada edukasi dan pendampingan nyata di lapangan.

Kementerian UMKM menyiapkan fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan diintegrasikan ke dalam Superapps SAPA UMKM. Bisa jadi langkah yang tepat. Entah kebetulan atau tidak, timing peluncurannya beriringan persis dengan momentum PP 20/2026.

Yang ironis dari modus pecah usaha yang dibongkar DJP: pelaku usaha justru menghindari naik kelas demi mempertahankan fasilitas yang seharusnya bersifat sementara. "Harusnya mereka bangga dong naik kelas sudah bukan Rp4,8 miliar lagi," ujar Inge, kalimat yang terdengar ringan tapi menyentuh akar masalah yang lebih dalam soal insentif dan mentalitas usaha di Indonesia. Dengan PP 20/2026, celah itu mulai ditutup. Giliran fiskus membuktikannya di lapangan.