Kabar baik dulu. PPh Pasal 22 yang dipungut platform e-commerce berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 bisa dijadikan pengurang pajak terutang saat penjual lapor SPT. Bukan pajak tambahan. Ini semacam cicilan pajak yang dibayar di muka lewat sistem, kredit pajak istilahnya.
Kebijakan ini menyasar transaksi jual beli melalui marketplace, dengan pengecualian untuk pedagang orang pribadi yang omzetnya di bawah Rp 500 juta per tahun. Threshold itu bukan angka sembarangan. Data Statistik E-Commerce BPS menunjukkan bahwa struktur pelaku usaha digital Indonesia masih didominasi UMKM, dan PMK ini agaknya memang dirancang agar beban administrasi tidak menghantam pedagang kecil yang kapasitasnya terbatas.
Konteksnya perlu dicermati. Ekonomi digital Indonesia bukan sekadar besar, ia tumbuh dengan kecepatan yang bikin regulasi terasa selalu ketinggalan setengah langkah. Laporan e-Conomy SEA 2025 dari Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat nilai ekonomi digital Indonesia pada 2024 sudah menyentuh 90 miliar dolar AS, sekitar Rp 1.467 triliun, terbesar di Asia Tenggara. Proyeksi 2030 lebih menggiurkan lagi: 200 hingga 360 miliar dolar AS. Lebih dari 70 persen dari nilai itu berasal dari aktivitas marketplace. Logis, kalau pemerintah mulai dari sini.
Namun ada celah yang semakin menganga. Pola transaksi konsumen Indonesia sudah bergeser. Live commerce lewat TikTok Shop, siaran langsung di Instagram, hingga jual beli via WhatsApp kini mengambil porsi yang tidak bisa diabaikan. Transaksi-transaksi ini tidak melewati sistem pencatatan terstruktur seperti yang dimiliki marketplace konvensional, sehingga jauh lebih sulit diawasi otoritas perpajakan. Regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur kewajiban pelaporan atau pertukaran data pajak untuk platform over-the-top semacam itu.
Ironis. Dengan memperketat pengawasan di marketplace tetapi membiarkan platform lain dalam zona abu-abu, pemerintah secara tidak langsung menciptakan insentif untuk memindahkan transaksi ke kanal yang lebih "bebas". Bukan karena efisiensi bisnis, melainkan karena perbedaan perlakuan perpajakan. Ini yang dalam teori keadilan distributif disebut distorsi antarpelaku usaha.
Belum lagi sektor-sektor digital lain yang belum tersentuh mekanisme serupa: platform konten, layanan berbasis langganan, ekonomi kreator, periklanan digital lintas batas. Semua ini menghasilkan nilai ekonomi yang nyata dari pasar Indonesia, tapi beban kepatuhan pajaknya jauh dari setara dengan pedagang yang berjualan di Tokopedia atau Shopee. Pertanyaannya, berapa lama ketimpangan ini dibiarkan?
Apakah PMK 37/2025 cukup? Sebagai langkah awal, arahnya sudah benar, kalau data ini bisa dipercaya sebagai cermin niat pemerintah. Kepastian hukum terbentuk, administrasi disederhanakan, UMKM dilindungi. Tapi sebagai sistem perpajakan yang komprehensif, ia masih setengah jalan. Pemerintah perlu segera membangun kerangka pengawasan untuk platform OTT, minimal dimulai dari kewajiban pelaporan transaksi dan kerja sama data dengan penyelenggara platform, sebelum skema pemungutan penuh diterapkan.
Selama transaksi digital yang tumbuh paling cepat justru yang paling sedikit diawasi, setiap angka penerimaan dari marketplace hanya akan terasa seperti menangkap ikan di tepi kolam. Yang di tengah? Bebas berenang.