Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026, yang memperketat sekaligus mempercepat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dari kalangan praktisi perpajakan, respons yang masuk tidak sepenuhnya bulat.
Sasarannya jelas: Wajib Pajak Badan dengan omzet tidak lebih dari Rp50 miliar setahun. Mereka yang melaporkan SPT Tahunan berstatus Lebih Bayar kini bisa mengajukan restitusi pendahuluan tanpa menunggu pemeriksaan lapangan, proses yang lazimnya memakan waktu berbulan-bulan, kadang bertahun-tahun. Nilai lebih bayar PPh yang bisa diproses lewat jalur cepat ini dibatasi maksimal Rp100 juta per permohonan.
Secara teknis, proses ini hanya melewati penelitian administratif oleh Direktorat Jenderal Pajak, bukan pemeriksaan lapangan penuh. Bagi pengusaha skala menengah, ini terdengar menarik. Dana yang kembali lebih cepat bisa langsung diputar sebagai modal kerja atau penguatan cadangan kas, terutama di saat efisiensi arus kas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Tapi siapa yang benar-benar bisa masuk?
Praktisi yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menilai PMK ini justru memperketat pintu dibanding aturan sebelumnya. Kriteria WP Patuh atau WP Persyaratan Tertentu, syarat utama yang harus dipenuhi, bukan perkara mudah. Penilaiannya mencakup kepatuhan pelaporan, riwayat sengketa pajak, hingga rekam jejak administratif beberapa tahun ke belakang. Tidak semua perusahaan lolos saringan ini, bahkan yang sudah berdiri cukup lama sekalipun.
Satu hal lagi yang patut dicermati: restitusi cair lebih dulu, tapi urusan belum tentu selesai. DJP tetap punya kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan susulan jika di kemudian hari muncul data baru atau indikasi ketidakpatuhan. Bagi perusahaan yang catatannya tidak rapi, ini ibarat pedang bermata dua, dana sudah terpakai, tagihan bisa datang belakangan.
Soal tenggat, WP Badan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib mendaftarkan ulang statusnya sebelum 10 Juni 2026. Tidak ada ruang negosiasi untuk batas waktu ini. Lewat sehari pun, hak atas jalur restitusi dipercepat untuk tahun pajak berjalan langsung gugur.
DJP mengimbau pengisian SPT Tahunan dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas. Kalimat yang kedengarannya standar, tapi konsekuensinya nyata: satu kolom yang tidak konsisten bisa cukup untuk membuat DJP menunda atau menolak permohonan, bahkan di tahap penelitian administratif sekalipun.
Kalau memang memenuhi syarat, memanfaatkan fasilitas ini masuk akal secara finansial. Tapi bagi yang belum yakin soal status kepatuhan dan kelengkapan dokumen, lebih aman konsultasi dulu. Restitusi yang sudah cair, lalu harus dikembalikan setelah pemeriksaan susulan, bukan skenario yang ingin dihadapi siapa pun.