Plafon Kredit Program Perumahan (KPP) resmi dinaikkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun untuk tahun 2026. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyebut kenaikan ini dipicu antusiasme masyarakat yang jauh melampaui perkiraan awal pemerintah.
Hampir 39 persen. Segitu tambahan kapasitas pembiayaan yang disuntikkan pemerintah hanya dalam satu siklus anggaran. Bukan angka yang bisa diabaikan begitu saja, dan bagi siapa pun yang mengikuti dinamika sektor perumahan belakangan ini, lonjakan itu bukan kejutan.
Tapi ada yang agaknya lebih menarik dari sekadar plafon. Ara, sapaan akrab sang menteri, terang-terangan menyebut KPP sebagai senjata untuk mematikan rentenir di sektor perumahan. "Buat UMKM di bawah Rp100 juta tidak perlu jaminan dan bunganya 0,5 persen. Harusnya tidak ada lagi kesempatan rentenir hidup di Indonesia," tegasnya dalam acara Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Skemanya memang tergolong agresif. Dari sisi permintaan, yaitu individu yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah, plafon kredit berkisar antara Rp10 juta hingga Rp500 juta dengan suku bunga fixed 6 persen untuk kredit investasi. Plafon Rp10 juta sampai Rp100 juta mendapat subsidi bunga 10 persen, artinya bunga efektif yang ditanggung debitur bisa tergerus sangat rendah. UMKM dengan pinjaman di bawah Rp100 juta? Bebas agunan.
Sisi suplai, yakni pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan, mendapat fasilitas berbeda. Plafon kredit bisa menyentuh Rp5 miliar per akad, dengan skema revolving yang secara akumulatif bisa menembus Rp20 miliar. Subsidi bunga di jalur ini sebesar 5 persen per tahun, berlaku untuk kredit modal kerja maupun investasi.
KPP berpijak pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025. Kerangka regulasi sudah solid, setidaknya di atas kertas. Program ini digadang sebagai bagian dari strategi akselerasi Program 3 Juta Rumah, salah satu janji besar pemerintahan Prabowo.
Bersamaan dengan peluncuran optimalisasi KPP, Otoritas Jasa Keuangan ikut bergerak. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengumumkan perubahan pada SLIK: mulai 1 Juli lalu, sistem hanya akan menampilkan tunggakan kredit di atas Rp1 juta. Tunggakan kecil yang selama ini kerap memblokir akses seseorang ke KPR kini tidak lagi masuk penilaian. Pelaporan informasi kredit juga dipercepat menjadi maksimal tiga hari, membuat data yang tersedia jauh lebih aktual.
Kombinasi ini, kalau benar-benar jalan, bisa jadi katalis nyata. Plafon lebih besar, bunga dipangkas, agunan dilonggarkan, sistem informasi kredit diperbarui. Pertanyaannya: seberapa cepat bank-bank penyalur siap mengeksekusi di lapangan, dan apakah Rp50 triliun itu benar-benar akan terserap sebelum buku ditutup?