Pesawat kargo Ethiopian Airlines rute Addis Ababa-Tel Aviv itu sudah mengudara sekitar satu jam ketika perintah putar balik tiba. Bukan karena cuaca, bukan karena masalah teknis, tapi karena intelijen Israel mendeteksi salah satu pilotnya berkewarganegaraan Indonesia, bukan, maaf, karena intelijen mendeteksi: pesawat masih di wilayah udara Ethiopia ketika otoritas Israel menyampaikan keberatan itu ke maskapai.
Insiden malam Minggu hingga Senin (11-12 Oktober 2026) itu kini merembet jadi persoalan diplomatik sekaligus debat hukum lintas benua. Pilot WNI diganti. Pesawat terbang lagi, mendarat di Tel Aviv. Ethiopian Airlines menyebut kejadian itu akibat "kurangnya koordinasi internal", mereka mengaku tidak tahu pilot yang ditugaskan masuk daftar larangan Israel.
Kementerian Luar Negeri RI tidak tinggal diam. Juru bicara Kemlu Yvonne Mewengkang menyatakan Indonesia menilai kebijakan Israel yang membatasi awak pesawat berdasarkan kewarganegaraan bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dalam penerbangan internasional. "Kebijakan keamanan diterapkan secara objektif, proporsional dan berbasis risiko, serta tidak berdasarkan pertimbangan politik atau kewarganegaraan," tegasnya, seperti dilaporkan Antara, Rabu (14/10/2026).
Kemlu dan KBRI Addis Ababa terus memantau perkembangan kasus ini. Pilot WNI yang bersangkutan sudah dialihkan ke rute lain oleh Ethiopian Airlines dan, menurut pihak maskapai, tidak mengalami gangguan berarti terhadap kariernya. Tapi bukan nasib satu pilot yang dipersoalkan Jakarta, ini soal preseden.
Kompleksitasnya berlipat karena Indonesia memang tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga jalur protes resmi pun sempit. "Pemerintah Indonesia terus mengupayakan seluruh jalur komunikasi yang memungkinkan, termasuk di Ethiopia," ujar Yvonne.
Latar belakang kebijakan ini bisa ditelusuri ke 30 September 2026. Sehari sebelum Israel mengeluarkan instruksi resminya pada 1 Oktober, seorang kopilot berkewarganegaraan Oman dalam penerbangan Flydubai dari Dubai menuju Tel Aviv diduga berusaha membajak pesawat dan menabrakkannya ke Bandara Ben Gurion. Aksi itu digagalkan, tapi Israel langsung bereaksi keras.
Kementerian Transportasi Israel mengirim instruksi ke maskapai-maskapai asing: pilot dan awak kabin yang terbang menuju wilayah udara Israel tidak boleh memiliki kewarganegaraan, termasuk kewarganegaraan ganda, dari negara yang tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel. Channel 12 menyebut 11 negara dalam daftar awal: Afghanistan, Aljazair, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Niger, Qatar, Arab Saudi, Somalia, dan Venezuela. Al Jazeera dan media investigasi Prancis Mediapart melaporkan angkanya jauh lebih luas, mencapai 31 negara, mayoritas Arab atau berpenduduk Muslim.
Yang mengejutkan banyak pihak adalah respons Air France. Maskapai nasional Prancis itu menyatakan akan mematuhi instruksi Israel karena "diwajibkan mematuhi peraturan masuk yang ditetapkan otoritas negara-negara yang dilayaninya." Para karyawan yang terdampak sudah diberitahu. Tapi kepatuhan itu kini menyeret Air France ke potensi gugatan hukum di negerinya sendiri.
Tiga tahun penjara dan denda 45.000 euro. Itu ancaman pidana yang menggantung di atas kepala siapa pun yang terbukti melakukan diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan di Prancis, berdasarkan Pasal L1132-1 Undang-Undang Ketenagakerjaan negara itu. Pengacara antidiskriminasi Paris, Clara Gandin, tidak ragu menyebut kebijakan Air France masuk kategori tersebut. "Melarang karyawan bertugas pada penerbangan tertentu karena mereka memiliki kewarganegaraan Aljazair, Tunisia, Iran, atau negara lain dalam daftar Israel adalah diskriminasi langsung, bahkan jika gaji mereka tidak berkurang," katanya kepada Al Jazeera.
Menurut Gandin, Air France punya pilihan lain: hentikan operasi di rute Israel, atau gugat aturan itu melalui pemerintah Prancis maupun Uni Eropa. Serikat pekerja pilot Alter sudah ambil sikap lebih awal, menolak rencana Air France yang sempat mempertimbangkan meminta awak secara sukarela melapor apakah mereka termasuk yang terdampak. Rencana itu akhirnya batal.
Pakar hukum penerbangan dari McGill University, Vincent Correia, mengingatkan bahwa Konvensi Chicago 1944 mengakui kedaulatan negara atas wilayah udaranya, termasuk hak memberlakukan aturan imigrasi bagi awak pesawat asing. Argumen Israel bukan tanpa pijakan. Tapi Gandin punya jawaban: kewenangan Israel mengatur wilayahnya tidak otomatis membebaskan Air France dari kewajiban hukum di Prancis. Dua yurisdiksi, dua kewajiban yang tidak bisa saling menganulir.
Maskapai lain juga mulai terang-terangan mengikuti instruksi ini. Smartwings, maskapai terbesar Ceko, mengonfirmasi menerima arahan dari Israel sejak September 2026 dan menyatakan terus mematuhinya. United Airlines memilih bungkam, hanya bilang tidak ada informasi yang bisa dibagikan.
Correia memperingatkan dampak jangka panjang yang agaknya belum banyak diperhitungkan: industri penerbangan global sudah dihajar kekurangan pilot, dan kebijakan berbasis paspor seperti ini menambah kerumitan jadwal awak secara lumayan serius. "Jika negara lain menerapkan langkah serupa, pengelolaannya bisa dengan cepat menjadi sangat sulit," katanya. Bukan ancaman hipotesis. Setiap kali satu negara memutuskan bahwa paspor seseorang lebih berbicara daripada jam terbangnya, kemungkinan itu makin konkret.