Sepanjang delapan bulan pertama 2026, sebanyak 53.490 pekerja melaporkan diri terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), berdasarkan data Satudata Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis Jumat (25/9). Angka itu naik 9.685 orang dibanding periode Januari-Juli yang mencatat 43.805 korban, dan masih bisa terus membengkak karena pekerja yang ter-PHK punya waktu enam bulan untuk mengajukan klaim.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPh Pasal 21 hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp171,5 triliun, tumbuh 17,4% secara neto dibanding periode yang sama tahun lalu. Kontrasnya dengan gelombang PHK yang terus berjalan terasa cukup mencolok. Bukan angka kecil.
Bagaimana setoran pajak karyawan bisa melesat ketika jutaan orang justru kehilangan pekerjaan?
Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), punya penjelasannya. Basis PPh 21 di Indonesia amat sempit. Dari sekitar 290 juta penduduk, hanya sekitar 12,4 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT per Juni 2026. Yang lebih mengejutkan, lebih dari 50% penerimaan PPh 21 berasal dari kelompok yang jumlahnya kurang dari 1,6% dari total wajib pajak terkaya. "Kenaikan PPh 21 yang tinggi ketika terjadi banyak PHK justru dapat mengindikasikan adanya sebuah ketimpangan yang amat nyata," ujar Fajry.
Lonjakan 17,4% itu, agaknya, lebih banyak ditopang kenaikan penghasilan segelintir kelompok atas, bukan cermin bahwa kondisi pekerja secara umum membaik. Mereka yang terkena PHK, sebut Fajry, sebagian besar berada di lapisan tarif pajak terendah atau bahkan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Hilangnya penghasilan mereka memang menggerus potensi penerimaan, tapi efeknya tenggelam oleh lonjakan pendapatan di lapisan atas.
Ini juga menjawab anomali lain: konsumsi rumah tangga Indonesia hanya tumbuh sekitar 5%, jauh di bawah pertumbuhan PPh 21 yang 17,4%. Bagi Fajry, gap itu bukan kebetulan. "Dan ini juga menggambarkan kenapa konsumsi rumah tangga naik hanya 5% tapi penerimaan PPh 21 naik 17,4%? Karena basis PPh 21 orang pribadi di Indonesia yang amat sempit, tidak bisa menggambarkan pertumbuhan konsumsi seluruh penduduk Indonesia," jelasnya. Kelas menengah-bawah mulai menggerus tabungan untuk menopang konsumsi sehari-hari, sementara simpanan kelompok kaya masih tumbuh dua digit.
Pemerintah mengaitkan pertumbuhan PPh 21 dengan dua faktor: perbaikan administrasi perpajakan lewat sistem Coretax dan peningkatan penghasilan karyawan. Fajry tidak menampik peran Coretax, tapi menegaskan ada cerita yang lebih besar di baliknya. "Saya melihat fenomena ini menggambarkan hal yang lebih besar dari sekadar Coretax, yakni indikasi dari ketimpangan," katanya.
Kemnaker mengingatkan, data PHK yang dilaporkan masih bersifat dinamis karena tenaga kerja bisa mengajukan klaim JKP hingga enam bulan setelah tanggal PHK. PHK karena pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak masuk dalam perhitungan ini, mengacu pada PP Nomor 6/2025 dan Permenaker Nomor 2/2025.
Dua angka yang semestinya bergerak searah justru saling bertolak belakang. Bagi investor yang mencermati daya beli domestik, ini sinyal yang patut diperhatikan lebih serius dari sekadar angka headline.