Dua tahun setelah proklamasi, Indonesia masih harus membuktikan dirinya layak diakui dunia. Bukan di medan perang, melainkan di ruang sidang Dewan Keamanan PBB di New York, pada 31 Juli 1947, ketika perwakilan Australia dan Belanda beradu argumen soal satu pertanyaan mendasar: apakah Republik Indonesia berhak duduk di meja itu?
Sidang itu bermula dari usulan Australia agar utusan Indonesia diundang ke forum PBB. India, Belgia, dan Uni Soviet kompak menyatakan setuju. Tapi perwakilan Belanda, Van Kleffens, langsung angkat bicara dengan nada yang tak menyisakan ruang kompromi. "Tidak ada alasan untuk meminta kesatuan politis semacam itu untuk duduk di kursi Dewan Keamanan karena RI belum pernah diakui sebagai negara yang berdaulat oleh siapa pun," begitu ucapnya, sebagaimana dikutip dari Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia volume 9 karya Suranta Abd Rahman.
Argumen Kleffens terdengar kuat di permukaan. Ia agaknya lupa, atau pura-pura lupa, pada dokumen yang ditandatangani negaranya sendiri kurang dari setahun sebelumnya. Kolonel Hudgson, perwakilan Australia, tak menyia-nyiakan celah itu. Ia mengingatkan sidang bahwa Belanda telah menandatangani Persetujuan Linggajati pada 15 November 1946, dan dalam perjanjian itu Belanda secara eksplisit mengakui kekuasaan de facto Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatra. Bukan cuma itu: Indonesia juga sudah mengantongi pengakuan de facto dari Inggris, Amerika Serikat, India, dan Australia, ditambah pengakuan diplomatik dari sejumlah negara Arab seperti Mesir, Suriah, dan Irak.
Kontradiksi yang sulit dibantah. Kleffens mengklaim Indonesia tidak diakui siapa pun, sementara negaranya sendiri sudah membubuhkan tanda tangan di atas kertas yang memvalidasi eksistensi RI.
Debat itu berakhir dengan hasil konkret. Pada Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi gencatan senjata dan membentuk Komisi Jasa Baik lewat pemungutan suara delapan berbanding tiga. Australia, Brasil, Cina, Kolombia, Polandia, Suriah, Uni Soviet, dan Amerika Serikat menyetujui pembentukan komisi tersebut. Belgia, Prancis, dan Inggris menolak.
Belanda, konsisten dengan sikapnya, menentang komisi itu juga. Alasannya beragam: menolak penyelidikan atas dugaan kekejaman pasukan mereka di lapangan, dan menganggap perundingan soal Indonesia sebagai urusan internal yang tidak perlu dicampuri pihak luar. Klaim yang patut dicermati, kalau data ini bisa dipercaya sebagai cermin niat, mengingat konflik bersenjata yang mereka lancarkan lewat Agresi Militer I sudah jauh melampaui batas "urusan internal".
Perjalanan panjang pengakuan kedaulatan Indonesia baru menemukan titik formalnya melalui Konferensi Meja Bundar 1949. Harganya tidak murah. Indonesia diwajibkan menanggung utang warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda sebesar 4,5 miliar gulden, sekitar 1,13 miliar dolar AS kala itu. Sukarno menghentikan pembayaran pada 1956 saat sisa kewajiban masih berkisar 650 juta gulden. Setelah negosiasi ulang pada 1968, pemerintah Indonesia baru melunasi seluruh tagihan itu pada 2003.
Pertanyaannya, berapa harga yang pantas untuk sebuah pengakuan yang sebenarnya sudah lama terutang?
Indonesia resmi diterima sebagai anggota PBB pada September 1950. Tiga tahun setelah sidang 1947 yang mempertontonkan betapa kerasnya dunia menutup pintu bagi republik yang baru lahir, sekaligus betapa satu lubang argumen bisa mengguncang posisi sebuah kekuatan kolonial di hadapan forum internasional.