SABTU, 3 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  PER-6/PJ/2026 Terbit: DJP Beri Kepastian Teknis un...

Finansial

PER-6/PJ/2026 Terbit: DJP Beri Kepastian Teknis untuk Wajib Pajak GloBE

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global dengan menetapkan kode akun pajak, mekanisme SPT GloBE, hingga batas waktu penyetoran pajak tambahan.

Lewat PER-6/PJ/2026 DJP Atur Ketentuan Teknis GMT

Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan PER-6/PJ/2026 pada 4 Mei 2026, regulasi yang selama ini ditunggu korporasi multinasional untuk memahami cara konkret membayar dan melaporkan kewajiban di bawah rezim Global Minimum Tax (GMT). Berlaku sejak tanggal penetapannya, aturan ini mengisi celah prosedural yang belum terinci dalam regulasi induknya, Peraturan Menteri Keuangan 136/2024.

Cakupannya luas. Dari pendaftaran status Wajib Pajak GloBE, penyampaian SPT Tahunan PPh terkait GloBE, pengisian GloBE Information Return (GIR), hingga mekanisme pembayaran pajak tambahan, semuanya kini punya landasan teknis yang bisa dipegang.

Soal pembayaran, inilah yang paling mendesak bagi treasury dan tax department di perusahaan-perusahaan yang masuk cakupan. DJP menetapkan satu kode akun pajak (KAP) yakni 411618, dengan tiga kode jenis setoran (KJS) berbeda sesuai jenis pajak tambahan: 610 untuk Income Inclusion Rule (IIR), 620 untuk Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan 630 untuk Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT). Batas setor mengikuti PMK 136/2024, yaitu paling lambat akhir tahun pajak GloBE. Kalau tahun pengenaan GloBE adalah 2025, pajak tambahan wajib lunas sebelum akhir 2026. Tidak ada ruang molor.

Untuk pelaporan, setiap Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh yang terdiri atas dokumen induk dan tiga lampiran. Lampiran I memuat perhitungan IIR dan DMTT. Lampiran II mengurus alokasi UTPR. Lampiran III menjadi tempat menuangkan detail laba-rugi GloBE, pajak tercakup, Substance-Based Income Exclusion (SBIE), serta pajak tambahan adisional. Struktur berlapis ini agaknya dirancang agar DJP bisa memverifikasi setiap komponen kalkulasi secara terpisah, bukan sekadar menerima angka final dari wajib pajak.

Selain SPT, entitas konstituen wajib menyampaikan GloBE Information Return, laporan standar internasional yang memuat data penerapan GloBE di seluruh anggota grup perusahaan multinasional. Menyertai GIR, ada kewajiban Notifikasi tersendiri berupa pemberitahuan tertulis yang menyatakan identitas Entitas Induk Utama dan siapa yang ditunjuk menyampaikan GIR atas nama grup. Dua dokumen, dua jalur, dua tenggat yang masing-masing perlu dipantau.

PER-6/PJ/2026 juga menjangkau sisi pasca-pelaporan: penyesuaian setelah laporan masuk, pengawasan, pemeriksaan, pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi, banding, hingga gugatan. DJP, entah kebetulan atau tidak, seperti sudah mengantisipasi bahwa potensi sengketa interpretasi di ranah pajak multinasional sekompleks ini hampir pasti akan muncul.

Bagi korporasi yang selama ini menunggu kepastian teknis sebelum menghitung ulang eksposur pajak mereka di Indonesia, PER-6 adalah jawaban yang sudah lama ditagih. Pertanyaannya kini bukan lagi soal aturan apa, tapi seberapa siap sistem internal mereka menghadapi kompleksitas pelaporan yang, kalau data dan pengalaman yurisdiksi lain bisa jadi acuan, jauh lebih demanding dibanding SPT korporat biasa.