SABTU, 26 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026: Jangan S...

Finansial

Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026: Jangan Salah Kaprah Sebelum ke Samsat

Belasan provinsi menggelar program keringanan pajak kendaraan hingga akhir tahun, tapi istilah 'pemutihan' kerap disalahartikan sebagai penghapusan seluruh tunggakan. Pahami dulu apa yang benar-benar gratis dan apa yang tetap harus dibayar.

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Apa Saja yang Tetap Harus Dibayar?

September 2026, dan belasan provinsi kompak menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor. Bagi jutaan pemilik kendaraan yang selama ini nyangkut karena tunggakan, ini kesempatan yang sayang dilewatkan. Tapi ada jebakan yang perlu diwaspadai sebelum berangkat ke Samsat: pemutihan bukan berarti bebas bayar segalanya.

Kesalahpahaman ini bukan hal baru. Tiap kali pemerintah daerah umumkan program pemutihan, sebagian pemilik kendaraan langsung berasumsi seluruh tagihan hangus. Padahal yang dihapus biasanya hanya komponen tertentu, paling umum denda keterlambatan atau sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pokok pajak, dalam banyak kasus, tetap harus dilunasi.

Ambil contoh Jawa Tengah. Mulai 21 September hingga 28 Desember 2026, Pemprov Jateng memberikan pembebasan sanksi administrasi sekaligus pajak progresif. Denda keterlambatan memang gugur, dan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit, beban pajak progresif ikut diangkat. Pokok PKB? Tetap jalan. DI Yogyakarta, yang programnya berlaku hingga 30 September 2026, menawarkan paket sedikit berbeda: pembebasan denda PKB, denda BBNKB, sekaligus denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Paling agresif agaknya Kalimantan Selatan, yang memberikan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk sepeda motor pribadi, ditambah diskon pokok BBNKB 37,5 persen. Sulawesi Selatan menawarkan diskon 50 persen tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya, plus pembebasan 100 persen denda untuk periode yang sama. Lampung memberikan kombinasi pembebasan denda dan pajak progresif dalam program yang berlangsung 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Banten memilih pendekatan berbeda: pembebasan 100 persen denda PKB plus diskon 5 persen pokok PKB bagi yang membayar sebelum jatuh tempo, berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. NTB bahkan lebih menarik buat pemilik kendaraan dengan tunggakan lama, karena menghapus tunggakan hingga 100 persen untuk yang menunggak sejak 2020 ke bawah.

Kalau ingin menyebut yang paling komprehensif, Sulawesi Tenggara layak dicermati. Program berlaku 1 Juli hingga 31 Oktober 2026 dengan cakupan luas: penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tertentu, diskon pokok PKB dan BBNKB, sekaligus pembebasan pajak progresif dan kemudahan balik nama kendaraan.

Ada dua komponen yang kerap luput dari perhatian. Pertama, opsen PKB. Ini pungutan tambahan yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB dan dibayarkan bersamaan dengan PKB. Ketika suatu daerah menyebut "pembebasan denda PKB", itu tidak otomatis mencakup opsen. Kedua, SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Beberapa program memang menyertakan keringanan denda SWDKLLJ, tapi tidak semua. Satu komponen dibebaskan, bukan berarti yang lain ikut gratis.

Biaya administrasi penerbitan STNK dan TNKB juga berdiri sendiri. Pembayaran pajak tahunan berbeda prosesnya dengan perpanjangan lima tahunan yang melibatkan penggantian dokumen fisik. Pertanyaannya, berapa banyak pemilik kendaraan yang benar-benar memahami perbedaan ini sebelum antre di loket? Program pemutihan umumnya tidak menyentuh komponen ini sama sekali.

Pesannya sederhana: cek dulu detail program di provinsi tempat kendaraan terdaftar sebelum datang ke Samsat. Bagi yang punya tunggakan menahun, ini memang momen terbaik dalam setahun untuk beres-beres administrasi kendaraan. "Beres" tetap butuh uang, hanya saja lebih sedikit dari biasanya.