KAMIS, 1 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Pemkab Semarang Putihkan Denda PBB, Jendela 3 Bula...

Finansial

Pemkab Semarang Putihkan Denda PBB, Jendela 3 Bulan untuk Bersih-Bersih Tunggakan

Bupati Semarang resmi hapus denda keterlambatan PBB-P2 untuk tunggakan 2013-2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan ini merespons realisasi pajak yang baru menyentuh 18,84% dari target Rp86 miliar.

Denda Tunggakan PBB Dihapus, Warga Diimbau Manfaatkan Sebelum Oktober

Realisasi PBB-P2 Kabupaten Semarang baru menyentuh Rp16,2 miliar per akhir Juni 2026, angka yang setara 18,84% dari target Rp86 miliar sepanjang tahun. Jauh tertinggal dibanding capaian tahun lalu yang menembus Rp78,8 miliar. Agaknya, itu cukup untuk membuat Bupati Semarang tidak bisa lagi menunggu.

Responsnya: pemutihan denda. Per 1 Juli 2026, Bupati Semarang meneken Surat Keputusan Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang memberikan pembebasan sanksi administrasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak 2013 hingga 2024. Kebijakan ini berlaku tiga bulan, sampai 30 September 2026, bersamaan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun berjalan.

Artinya, wajib pajak yang menunggak selama 12 tahun terakhir cukup melunasi pokok pajaknya saja. Tanpa denda, tanpa bunga keterlambatan. Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo menyebut langkah ini sebagai insentif fiskal yang dirancang untuk meringankan beban finansial wajib pajak sekaligus merangsang kepatuhan. "Setelah 30 September, denda akan diberlakukan kembali sesuai aturan. Jadi, ini jendela tiga bulan untuk bersih-bersih tunggakan," tegasnya.

Target minimalnya tidak kecil: setidaknya Rp11 miliar dari penagihan piutang lama, angka yang sama dengan realisasi penagihan piutang tahun sebelumnya. Pertanyaannya, berapa banyak wajib pajak yang selama ini mandek bukan karena tidak mau bayar, tapi karena akumulasi denda yang sudah menggunung? Rudibdo optimistis ribuan di antaranya akan terdorong bergerak begitu selisih sanksi itu dipangkas.

Ada satu detail yang layak dicermati soal wajib pajak yang sempat terlanjur membayar PBB di 2025 sebelum pembatalan tarif diberlakukan. Pemkab Semarang menyiapkan dua jalur penyelesaian. Pertama, restitusi atau pengembalian kelebihan bayar secara tunai melalui SK Bupati, yang pengajuannya sudah diproses dan dikembalikan pada 2025. Kedua, bagi yang tidak mengajukan restitusi, kelebihan bayar itu langsung diperhitungkan sebagai pengurang ketetapan PBB-P2 tahun 2026. "Misalkan tahun ini nilai bayarnya Rp40.000, lalu tahun kemarin ada kelebihan bayar Rp12.000 akibat pembatalan kenaikan tarif, maka yang wajib dibayarkan saat ini tinggal Rp28.000 saja," papar Rudibdo.

Pembayaran bisa dilakukan di kantor kecamatan, bank persepsi, kantor pos, atau kanal digital resmi BKUD Kabupaten Semarang. Tiga bulan. Bukan waktu yang panjang, terutama bagi yang punya tunggakan menumpuk sejak era Jokowi pertama.