JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  PBB-P2 Segera Jatuh Tempo, Palembang dan Gorontalo...

Finansial

PBB-P2 Segera Jatuh Tempo, Palembang dan Gorontalo Masih Kejar Target Penerimaan

Palembang baru mencapai 48 persen realisasi PBB-P2 menjelang batas akhir 30 September, sementara Gorontalo juga memacu pembayaran sebelum Oktober. Keterlambatan kena denda 1 persen per bulan.

PBB-P2 Palembang Jatuh Tempo 30 September, Bapenda Ingatkan Denda 1 Persen per Bulan

Waktu tinggal hitungan hari. Dua pemerintah kota di ujung-ujung Indonesia, Palembang dan Gorontalo, membunyikan alarm yang sama kepada warganya: segera bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum kena denda.

Di Palembang, situasinya cukup menegangkan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota itu mencatat realisasi penerimaan PBB-P2 baru menyentuh sekitar 48 persen hingga pekan lalu, padahal batas akhir pembayaran ditetapkan 30 September 2026. Lebih dari separuh target belum terkumpul. Jatuh tempo tinggal beberapa hari.

"Kami mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan pembayaran dan tidak menunggu sampai jatuh tempo terlewati," kata Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti. Hingga saat ini, belum ada sinyal perpanjangan waktu dari pihak mana pun. Wajib pajak tidak bisa berharap ada kelonggaran tambahan.

Sanksi yang mengintai bukan angka main-main. Pembayaran setelah 30 September dihajar denda 1 persen per bulan dari nilai pajak terutang. Bagi properti dengan nilai pajak jutaan rupiah, akumulasinya bisa terasa di kantong.

Bapenda Palembang tidak sekadar mengeluarkan imbauan. Untuk penunggak pajak menahun, petugas siap turun ke lapangan memasang stiker atau spanduk peringatan langsung di objek pajak yang bermasalah. Agaknya langkah ini cukup ampuh sebagai tekanan sosial, mengingat tanda peringatan yang terpampang di muka rumah atau bangunan komersil bukan pemandangan yang nyaman dilihat tetangga atau pelanggan.

Pemkot Palembang juga menyiapkan keringanan lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2026. Kebijakan ini membebaskan pokok PBB-P2 untuk rumah tinggal dengan nilai ketetapan pokok maksimal Rp500 ribu, mencakup 253.991 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Kombinasi insentif dan ancaman denda, kalau data ini bisa dipercaya sebagai sinyal kepatuhan jangka panjang, cukup masuk akal sebagai strategi mendorong wajib pajak bergerak.

Gorontalo punya cerita serupa. Kepala Bapenda Kota Gorontalo Zamroni Agus meminta warganya tidak menunda pembayaran, dengan tenggat yang jatuh pada Oktober 2026. Aturan dendanya identik: 1 persen setelah masa pajak berakhir. "Semoga dengan pajak bumi dan bangunan kita akan membangun Kota Gorontalo yang lebih baik, lebih cemerlang," kata Zamroni, mencoba mengemas kewajiban fiskal sebagai kontribusi pembangunan.

Pertanyaannya sederhana sebetulnya: apakah denda 1 persen per bulan lebih mahal daripada waktu yang dihabiskan menunda? Hampir pasti tidak. Bagi pemilik properti dengan nilai pajak yang lumayan, akumulasi denda beberapa bulan bisa lebih besar dari sekadar biaya administrasi bayar sekarang juga.