Rp1.209,6 triliun. Itulah yang berhasil dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak sepanjang tujuh bulan pertama 2026, setara 51,31% dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Pertumbuhannya 22,18% secara tahunan, atau kalau pakai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri, "23% lebih" dibanding periode yang sama tahun lalu.
Angka itu terdengar solid. Tapi perhatikan sisi lainnya: pemerintah masih harus mengantongi Rp1.140 triliun lagi dalam lima bulan ke depan untuk bisa bilang target terpenuhi. Bukan angka yang bisa dikejar sambil santai.
Sepanjang semester I-2026, realisasi pajak sudah mencapai Rp1.035,7 triliun, tumbuh 24,6% secara tahunan. Mesin pendorongnya cukup variatif. PPN dan PPnBM melesat 42,2% menjadi Rp380 triliun, sementara PPh badan tumbuh 28,6% ke angka Rp196,1 triliun. Dari sisi sektor, perdagangan jadi kontributor terbesar dengan porsi 25,6%, mencatat pertumbuhan 45,9%, disusul industri pengolahan yang menyumbang 22,8% dari total penerimaan.
Namun ada yang perlu dicermati: penerimaan Juli diperkirakan hanya Rp182 triliun, lebih rendah dari Juni yang Rp201,3 triliun. Perlambatan bulanan ini belum mengubah tren kumulatif, tapi cukup jadi sinyal bahwa momentum tidak selalu bergerak linear.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan bahwa industri pengolahan, sebagai basis pajak utama kedua, perlu dipantau lebih ketat setelah mengalami perlambatan di triwulan II. "Jika perlambatan manufaktur berlanjut, khususnya pada sektor migas, atau permintaan ekspor melemah, margin perusahaan bisa ikut tertekan dan berdampak pada PPh badan maupun PPN dalam negeri," ujar Yusuf. Kabar baiknya, PMI manufaktur kembali masuk zona ekspansi di Juli 2026, dan Indeks Kondisi dan Prospek Bisnis Manufaktur berada di level 52,31. Agaknya pelaku usaha masih cukup optimistis.
Di sisi kebijakan intensifikasi, pemerintah justru kehilangan satu kartu. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang semula mulai berlaku 1 Agustus 2026 akhirnya ditunda lagi hingga 1 November 2026. Direktur Penyuluhan DJP Inge Diana Rismawanti menyebut penundaan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli yang belum sepenuhnya pulih. "Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, tetapi hanya menunda waktu pemberlakuannya," kata Inge. PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut sejak 1 Agustus pun akan dikembalikan ke pedagang.
Ini bukan penundaan pertama. Kebijakan yang punya landasan hukum sejak PMK Nomor 37 Tahun 2025 itu sudah beberapa kali mundur jadwal, dan entah kebetulan atau tidak, polanya kerap berulang saat tekanan terhadap daya beli sedang terasa.
Purbaya sendiri sudah pasang ekspektasi sejak awal: penerimaan pajak 2026 diproyeksikan mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun, sehingga realisasi akhir tahun hanya akan menyentuh kisaran Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target. Untuk menutup celah itu, pemerintah antara lain berencana memperbaiki kinerja sistem coretax yang diklaim sudah membaik, meski masih sesekali mengalami gangguan antarmuka.
Yusuf mengingatkan bahwa ruang untuk intensifikasi terbatas, sehingga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi menjadi bantalan paling diandalkan untuk semester II. "Pelemahan pada sektor-sektor dengan basis pajak besar berpotensi mempersempit ruang pertumbuhan penerimaan apabila berlangsung lebih lama," katanya. Lima bulan, Rp1.140 triliun. Pertanyaannya bukan lagi apakah target tercapai, tapi seberapa jauh shortfall-nya akan melebar.