SELASA, 29 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Pajak Royalti Penulis Dipangkas 90%, Aturan Ditarg...

Finansial

Pajak Royalti Penulis Dipangkas 90%, Aturan Ditarget Rampung Dua Bulan Lagi

Pemerintah sepakat memangkas PPh final royalti penulis dari 15% menjadi 1,5%, mencakup karya cetak maupun digital. Regulasi teknis dari Kemenkeu ditarget rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Pajak Royalti Penulis Turun Jadi 1,5%, Aturan Rampung dalam 2 Bulan

Sepuluh kali lipat. Sebesar itulah selisih tarif lama dan baru pajak royalti penulis yang kini sedang menunggu tanda tangan regulasinya dari Kementerian Keuangan.

Pemerintah sudah menyepakati pemangkasan Pajak Penghasilan final atas royalti penulis dari 15% menjadi 1,5%. Dihitung ulang, itu setara pengurangan beban pajak sebesar 90% dari angka semula. Bukan angka kecil. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memastikan keputusan sudah diambil di level lintas kementerian, dan tinggal menunggu finalisasi regulasi teknis dari Kemenkeu dalam satu hingga dua bulan ini.

"Terkait dengan pajak royalti penulis yang sudah disepakati turun dari 15% menjadi 1,5%, saat ini prosesnya sedang menunggu regulasinya. Kaitannya dengan Kementerian Keuangan, tetapi masih dalam proses. Insya Allah dalam satu dua bulan ini akan diselesaikan," kata Riefky kepada wartawan usai menghadiri pengumuman pemenang sayembara logo HUT ke-81 RI di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Proses panjang ini bermula dari keluhan yang sudah lama bergulir di kalangan komunitas penulis dan asosiasi penerbitan nasional. Mereka menilai tarif 15% terlalu berat, khususnya bagi penulis yang pendapatannya tidak besar dan tidak teratur. Aspirasi itu dikaji oleh Kementerian Ekonomi Kreatif, dipaparkan ke Menko Perekonomian, lalu dibahas bersama Menteri Keuangan sebelum keputusan akhirnya diketok.

Skema 1,5% ini bukan cuma untuk buku cetak. Riefky menegaskan tarif baru tersebut juga mencakup karya tulis dalam format digital, termasuk e-book dan platform daring. Relevan, mengingat lanskap konsumsi konten terus bergeser ke layar.

Bagi penulis yang selama ini nyangkut di tarif lama, ini agaknya kabar yang sudah lama ditunggu. Ekosistem literasi Indonesia kerap disebut tertinggal dibanding negara tetangga, dan salah satu hambatan yang berulang kali muncul dalam diskusi industri penerbitan adalah beban pajak yang dianggap tidak proporsional dengan skala ekonomi rata-rata penulis lokal.

"Kita perlu terus melahirkan tulisan-tulisan yang berkualitas, yang mendidik, dan bisa dinikmati tidak hanya oleh masyarakat Indonesia tetapi juga masyarakat global. Ekosistemnya perlu kita perbaiki," ujar Riefky, setidaknya itu klaimnya, yang masih perlu dibuktikan lewat implementasi. Pertanyaannya tinggal satu: apakah dua bulan itu akan benar-benar cukup.