Regulasi itu akhirnya terbit juga.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengesahkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 pada Selasa (12/5/2026), yang mengatur secara teknis penerapan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.
Angka ambang batasnya tidak main-main: peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro per tahun, setara sekitar Rp15 triliun. Syarat ini berlaku jika omzet terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun fiskal terakhir sebelum tahun pengenaan pajak. "Peredaran bruto tahunan grup PMN paling sedikit 750 juta euro berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama," bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut.
Dengan ini, Indonesia secara formal mengimplementasikan tarif pajak minimum global sebesar 15%, mengikuti kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework dalam kerangka Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Bukan negara pertama, dan agaknya bukan yang terakhir. Tekanan dari komunitas internasional untuk menutup celah penghindaran pajak lintas yurisdiksi terus menguat, dan Jakarta rupanya memilih tidak menunggu lebih lama.
Soal kewajiban teknis, aturan ini cukup mendetail. Perusahaan yang memenuhi kriteria harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak GloBE melalui portal resmi, paling lambat sembilan bulan setelah tahun pengenaan pajak berakhir. Kalau tidak mendaftar sendiri, DJP berwenang menetapkan statusnya secara jabatan. Banyak CFO grup multinasional, kalau data ini bisa dipercaya sebagai sinyal arah kebijakan, bakal sibuk dalam waktu dekat.
Kewajiban pelaporan juga berlapis. Entitas yang masuk skema ini harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang mencakup Income Inclusion Rules (IIR) dan Undertaxed Payment Rules (UTPR), ditambah pelaporan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) sebagai komponen kepatuhan tambahan.
Satu lagi untuk entitas induk utama. Mereka wajib menyerahkan GloBE Information Return (GIR) ke DJP, dokumen yang harus memuat struktur lengkap grup, tarif pajak efektif di tiap yurisdiksi operasi, hingga hasil perhitungan pajak tambahan secara global. Pekerjaan rumah yang tidak ringan bagi konglomerat yang selama ini beroperasi di puluhan negara dengan rezim pajak yang, entah kebetulan atau tidak, kerap lebih ringan dari 15%.
Bagi investor yang menaruh posisi di saham-saham emiten berafiliasi grup multinasional besar, aturan ini patut dicermati lebih serius. Tarif efektif pajak yang selama ini mungkin berada di bawah 15% karena optimasi struktur holding berpotensi terkerek naik. Dampaknya ke laba bersih konsolidasi memang belum langsung terasa. Tapi arah regulasinya sudah jelas: celah-celah itu mulai ditutup, satu per satu.