Uang yang dikumpulkan selama puluhan tahun, dipotong sedikit-sedikit dari gaji bulanan, ternyata belum juga bebas dari jangkauan fiskus ketika tiba saatnya dicairkan. Itulah inti keluhan yang kini ramai disuarakan pekerja soal pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, dan agaknya suara itu mulai sampai ke telinga pemerintah.
Aturannya bukan barang baru. Sejak 2009, skema perpajakan JHT berjalan dengan pola yang sama: iuran bulanan tidak dipajaki saat dipotong dari gaji, hasil pengembangan dana selama dikelola pun bebas pajak, tapi begitu dicairkan, saldo di atas Rp 50 juta kena Pajak Penghasilan (PPh) final progresif mulai 5 persen hingga 35 persen. Di bawah Rp 50 juta, nihil.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut, berdasarkan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95 persen pencairan JHT nilainya di bawah ambang batas tersebut, sehingga praktis sudah bebas pajak. "Jadi hanya sekitar 5 persen yang dikenai pajak," ujar Bimo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Angka itu, menurut dia, perlu jadi pertimbangan sebelum tuntutan nol persen digeneralisasi.
Tapi bagi yang masuk 5 persen itu, argumentasi statistik terasa dingin. Alfi (27), karyawan swasta di Jakarta, menyebut ini sebagai beban berlapis: sudah dipotong PPh 21 setiap bulan dari gaji, lalu di ujung masa kerja saldo JHT pun masih dihajar pajak. "Tidak sepantasnya uang yang dikumpulkan selama bertahun-tahun untuk jaminan hidup yang lebih baik di masa tua harus dipajaki juga," keluhnya. Senada, Rahma (25) bilang JHT bukan sekadar saldo yang bisa dicairkan kapan saja, melainkan dana darurat untuk hari tua. "Pas di akhir mau ngambil, ternyata dipotong pajak sama negara, pasti rasanya nggak terima," kata dia.
Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah bahkan bicara dari pengalaman sendiri. Ia mencairkan JHT di usia 56 tahun dan kaget dengan besaran potongannya. Bukan main. Menurut Trubus, pemajakan tidak seharusnya digeneralisasi ke seluruh pekerja. Yang perlu dikejar justru kalangan atas, misalnya komisaris BUMN yang mengantongi tantiem belasan hingga puluhan miliar rupiah. "Itu yang harusnya dipotong pajak. Kalau bisa separuh jadi 50 persen diambil saja," sarannya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa rupanya tak menutup telinga. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan DJP untuk meninjau ulang aturan ini, bahkan membuka kemungkinan pajak JHT hanya diberlakukan bagi wajib pajak dengan saldo jumbo. "Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi lebih dalam," kata Purbaya. Kemenkeu juga berencana membandingkan skema perpajakan JHT di negara lain sebagai bahan referensi.
Di sisi DJP, Bimo menegaskan lembaganya hanya pelaksana kebijakan. Usulan tarif nol persen masih dikaji, dan pintu dialog dengan serikat buruh tetap terbuka. "Welcome, kemarin kan juga diskusinya ada meaningful participation," ucapnya.
Pertanyaannya kini menggantung di sana: apakah keadilan fiskal cukup diukur dari persentase orang yang terdampak, atau dari prinsip bahwa tabungan kerja keras seseorang memang tak seharusnya dipajaki dua kali?