JUMAT, 2 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Pajak dan Kepercayaan: Ketika Negara dan Rakyat Bi...

Finansial

Pajak dan Kepercayaan: Ketika Negara dan Rakyat Bicara Beda Bahasa

Dari viralnya warga Lampung Timur yang swadaya bangun jalan hingga 15.348 perkara baru di Pengadilan Pajak, sinyal krisis kepercayaan antara fiskus dan wajib pajak makin sulit diabaikan.

Reinventing Trust: Menata Ulang Hubungan Otoritas dan Wajib Pajak

Seorang warga Lampung Timur memutuskan urunan dengan tetangganya untuk membangun jalan, lalu menyatakan tidak akan bayar pajak. Cerita itu viral, dan banyak yang menertawakan. Padahal mestinya kita mencermati apa yang sesungguhnya sedang diungkapkan.

Itu bukan sekadar protes. Itu pernyataan ketidakpercayaan yang disampaikan dengan cara paling telanjang: jika negara tidak hadir, kami urus sendiri, dan kami tidak merasa berutang apa-apa padamu.

Problema kepercayaan ini bukan fenomena pinggiran. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung, terdapat 15.348 perkara baru yang masuk ke Pengadilan Pajak dengan 8.059 di antaranya belum terselesaikan pada 2025. Angka yang tidak kecil. Yang lebih menggelitik, DJP sendiri mengakui sekitar 65-70% dari sengketa itu bersifat pembuktian, bukan perbedaan tafsir hukum. Artinya, sebagian besar konflik itu terjadi karena negara dan wajib pajak tidak pernah benar-benar bicara sebelum persoalan meledak. Mereka baru berdialog ketika sudah duduk di meja sengketa.

Teori Slippery Slope Framework yang dikembangkan ekonom Erich Kirchler menjelaskan ini dengan jernih: kepatuhan pajak butuh dua fondasi sekaligus, kewenangan yang kuat dan kepercayaan yang tulus. Kalau hanya andalkan power tanpa trust, wajib pajak patuh karena takut, bukan karena percaya. Kepatuhan yang lahir dari rasa takut itu rapuh. Mudah retak begitu pengawasan mengendur.

Ada keluhan yang lebih keras dari jalanan. Beban pajak kendaraan bermotor di Indonesia bisa mencapai 40% hingga 70% dari harga mobil jika dihitung kumulatif antara PKB, BBNKB, PPN, PPnBM, dan pajak progresif untuk kepemilikan lebih dari satu unit. Bandingkan dengan Malaysia yang punya insentif kendaraan nasional, atau Thailand yang struktur pajaknya secara eksplisit dirancang untuk mendorong industrinya menjadi pusat otomotif Asia. Di sini, agaknya struktur pajak kendaraan lebih banyak jadi instrumen penerimaan ketimbang instrumen kebijakan industri.

PPN 11% yang menyentuh hampir semua lapis transaksi, PPh 21 yang memotong gaji sebelum uang sempat dipegang, hingga tumpukan cukai dan pajak daerah membuat banyak pelaku UMKM merasakan himpitan yang nyata. Pertanyaan wajar pun muncul: kalau beban pajaknya sekelas negara maju, kenapa layanan publiknya tidak?

Singapura pajaknya juga tidak murah, tapi imbal baliknya terasa. Rumah sakit, sekolah, transportasi umum yang berjalan. Di sini, pembayar pajak masih antre panjang di BPJS dan melewati jalan berlubang. Kesenjangan antara kewajiban yang diminta dan layanan yang diterima itulah yang menggerus kepercayaan pelan-pelan, bak kerikil menggerus batu.

Indonesia sebenarnya tidak buta terhadap masalah ini. Lewat Kepdirjen 252/PJ/2025, DJP mulai mengintegrasikan Compliance Risk Management dengan Tax Control Framework sebagai pendekatan kepatuhan berbasis risiko. Konsep ini senapas dengan apa yang OECD sebut sebagai Cooperative Compliance, sebuah model yang sudah dijalankan Belanda lewat Horizontal Monitoring, Australia lewat Annual Compliance Arrangement, dan Amerika Serikat lewat Compliance Assurance Process.

Gagasannya menarik: bangun kepercayaan sejak awal, bukan tunggu sengketa dulu baru ngobrol.

Tapi implementasinya tidak mudah. Tax Control Framework menuntut investasi yang tidak kecil dari sisi wajib pajak, mulai dari sistem informasi, prosedur pengendalian, sampai kapasitas SDM. Dari sisi DJP, tantangannya ada di standar evaluasi yang konsisten. Tanpa Assurance Guideline yang transparan, penilaian tingkat kematangan TCF tiap wajib pajak berpotensi jadi arena perbedaan persepsi baru, yang ujung-ujungnya bisa melahirkan sengketa baru pula.

Australia punya Tax Risk Management and Governance Review Guide sebagai standar penilaian tata kelola pajak korporasi. Indonesia perlu yang setara, bukan norma kabur yang bergantung pada diskresi petugas lapangan.

Yang juga krusial: insentif timbal balik. OECD menegaskan bahwa hubungan cooperative compliance harus menghasilkan mutual benefit. Wajib pajak yang sudah susah payah membangun tata kelola perpajakan yang baik layak mendapat sesuatu yang terasa, prioritas konsultasi, penyederhanaan proses pemeriksaan, percepatan kepastian hukum. Kalau sudah berinvestasi dalam kepatuhan tapi tidak dapat apa-apa, siapa yang mau repot?

Reformasi coretax system sebagai fondasi digital administrasi perpajakan memang langkah yang diperlukan. Tapi sistem secanggih apa pun tidak akan banyak gunanya kalau kepercayaan antara fiskus dan wajib pajak masih timpang. TCF bisa jadi jembatannya, dengan catatan standarnya jelas, manfaatnya terasa, dan penilaiannya bukan soal siapa yang lebih berkuasa di meja perundingan.

Pajak, pada dasarnya, adalah kesepakatan sosial. Rakyat menyerahkan sebagian penghasilannya karena percaya negara akan menggunakannya untuk kepentingan bersama. Ketika kepercayaan itu retak, yang tersisa hanya paksaan. Paksaan, seperti yang diperingatkan Kirchler, tidak pernah cukup untuk menopang sistem perpajakan yang sehat.