SELASA, 6 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  OJK-KPPU Perbarui MoU, Fintech Masuk Radar Pengawa...

Ekonomi

OJK-KPPU Perbarui MoU, Fintech Masuk Radar Pengawasan Bersama

OJK dan KPPU resmi menandatangani Nota Kesepahaman baru yang berlaku lima tahun, memperluas kerja sama pengawasan persaingan usaha di sektor keuangan digital yang kian kompleks.

OJK Gandeng Asosiasi Fintech Perkuat Pengembangan Industri Keuangan

Senin lalu, dua lembaga yang selama ini bekerja di jalur berbeda akhirnya resmi mempererat koordinasinya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 di Kantor KPPU, Jakarta, sebuah pembaruan dari kesepakatan serupa yang pertama kali dijalin pada November 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa membubuhkan tanda tangan langsung. Berlaku mengikat lima tahun, MoU ini mencakup enam ruang lingkup: harmonisasi kebijakan regulasi, riset bersama soal konsentrasi pasar, pertukaran data dan informasi antar-lembaga, penyediaan ahli untuk penyelesaian kasus, peningkatan kapasitas SDM, hingga kerja sama sektoral lain di bawah koridor hukum masing-masing pihak.

Digitalisasi sektor keuangan mengaburkan batas antara perbankan, fintech, asuransi digital, dan platform investasi. Ekosistem yang makin saling tumpang tindih ini membuka celah baru, baik bagi perilaku antimonopoli maupun praktik persaingan tidak sehat yang sulit dideteksi jika pengawas bekerja sendiri-sendiri. Bukan kondisi yang bisa diabaikan.

"Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat adalah bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tegas Friderica. Ia menambahkan, transparansi dan integritas tidak boleh dikorbankan demi mengejar pertumbuhan materiil semata.

Fanshurullah, dari sisi KPPU, agaknya melihat MoU ini sebagai instrumen hukum yang sudah lama diperlukan. Penetrasi fintech dan perbankan digital membuat struktur industri keuangan kian tipis batasannya, kondisi yang rawan dimanfaatkan pemain besar untuk predatory pricing atau kartel digital yang merugikan pelaku usaha kecil dan menengah. "Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat," tutur Fanshurullah.

Pertanyaannya sekarang bukan soal apakah MoU ini perlu. Seberapa operasional implementasinya di lapangan, itu yang belum terjawab. Koordinasi antar-lembaga di Indonesia kerap terbentur ego sektoral dan perbedaan interpretasi kewenangan. Apakah pertukaran "informasi intelijen" yang disepakati akan benar-benar berjalan dua arah, atau sekadar jadi klausul yang tertidur di laci, kalau data dan komitmen ini bisa dipercaya, baru bisa dibuktikan setelah mekanisme berjalan.

Bagi pelaku pasar, sinyal dari MoU ini cukup keras, khususnya di segmen fintech lending, paylater, dan neobank yang tengah tumbuh pesat. Ruang abu-abu dalam persaingan digital mulai dipersempit. Regulator tidak lagi bekerja dalam silo.