SELASA, 6 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  OJK-KPPU Perbarui MoU, Fintech dan Kripto Masuk Ra...

Ekonomi

OJK-KPPU Perbarui MoU, Fintech dan Kripto Masuk Radar Persaingan Usaha

OJK dan KPPU resmi memperbarui Nota Kesepahaman untuk lima tahun ke depan, memperluas pengawasan ke layanan keuangan digital, fintech, dan aset kripto di tengah pesatnya transformasi industri.

OJK dan KPPU Perkuat Sinergi Persaingan Usaha Sehat di Sektor Keuangan

Dua lembaga pengawas negara akhirnya duduk semeja lagi. OJK dan KPPU pada Senin (6/7) menandatangani Nota Kesepahaman terbaru, memperbarui kerja sama yang sebelumnya terjalin sejak 2020 dan kini berlaku lima tahun ke depan.

Nota bernomor 13/KPPU/NK/VII/2026 itu diteken langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta. Bukan sekadar seremonial pembaruan dokumen. MoU ini mencakup wilayah yang lebih luas dari versi sebelumnya, dengan fokus eksplisit pada subsektor yang selama ini nyaris tak tersentuh radar persaingan usaha: fintech, aset kripto, layanan keuangan digital, dan model bisnis berbasis teknologi lainnya.

Frederica, yang akrab disapa Kiki, memberi gambaran kondisi sektor keuangan nasional saat ini. Permodalan masih kuat, likuiditas memadai, risiko terkendali. Tapi stabilitas itu tidak boleh bikin regulator terlena terhadap dinamika persaingan yang makin ruwet. "Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional," tegasnya.

Fanshurullah punya sudut pandang yang sedikit berbeda, tapi saling melengkapi. Pengalaman KPPU menangani perkara di sektor jasa keuangan memperlihatkan satu pola yang konsisten: teknologi berlari lebih kencang dari kerangka persaingan usaha yang ada. "Inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik," ujar Fanshurullah.

Secara teknis, ruang lingkup kerja sama mencakup enam klaster: koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian bersama, pertukaran data dan informasi sesuai kewenangan masing-masing, penyediaan narasumber dan ahli, sosialisasi publik, serta peningkatan kapasitas SDM lewat pelatihan dan pertukaran pengetahuan. Dari keenamnya, pertukaran data agaknya yang paling dinantikan pelaku industri. Selama ini OJK dan KPPU kerap bergerak di jalur paralel tanpa koordinasi yang solid, dan itulah celah yang paling mahal.

Penandatanganan MoU ini juga dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta tiga anggota KPPU: Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Bagi investor dan pelaku usaha di sektor keuangan digital, sinyal dari MoU ini cukup terbaca. Era di mana fintech dan platform kripto bisa beroperasi di ruang abu-abu persaingan usaha agaknya mulai menyempit. Koordinasi dua lembaga ini, kalau berjalan efektif, bisa berarti pengawasan yang lebih terintegrasi dan, bisa jadi, penanganan perkara yang lebih cepat saat ada praktik tidak sehat di ekosistem keuangan digital. Pertanyaannya, seberapa cepat koordinasi itu benar-benar berjalan di lapangan.