Dua puluh dua koma empat juta. Segitu jumlah investor kripto Indonesia hingga pertengahan 2026, angka kumulatif yang menjadi argumen paling kuat mengapa OJK kini bergerak lebih serius dari sebelumnya.
Otoritas Jasa Keuangan sedang menggodok Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk periode 2026 hingga 2031. Peta jalan ini dirancang sebagai panduan hukum komprehensif bagi ekosistem digital nasional, mencakup regulasi stablecoin, tokenisasi aset, mekanisme perdagangan Over-the-Counter (OTC), hingga penguatan sistem keamanan siber. Arahnya ditegaskan dalam Simposium Nasional yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) pada 2 Juli 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa teknologi baru seperti kecerdasan buatan dan tokenisasi aset membawa peluang transformasi yang masif, tapi sekaligus memunculkan tantangan pengawasan yang tidak bisa disepelekan. Inovasi harus terus tumbuh, katanya, tapi tidak boleh mengorbankan integritas pasar dan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso menambahkan bahwa roadmap lima tahun ini akan dibangun di atas empat prinsip utama untuk menciptakan pasar keuangan yang lebih dalam dan kompetitif, meski rincian keempat fondasi tersebut masih dalam proses konsultasi dengan industri dan akademisi.
Forum konsultasi itu sendiri menjadi ruang perdebatan yang hidup. Beberapa isu yang masuk radar: mekanisme perpajakan aset digital, pengembangan perdagangan OTC, dan implementasi Single Investor Identifier (SID) bagi investor kripto. Bukan topik ringan.
Momen regulasi ini datang bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2026, revisi dari UU P2SK sebelumnya, yang dinilai pelaku industri sebagai titik balik penting. CEO Indodax William Sutanto menegaskan regulasi ini bukan semata soal kepatuhan. "Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Salah satu poin yang ia soroti cukup tajam soal level playing field. Exchange global yang melayani pengguna Indonesia, menurutnya, idealnya beroperasi dalam kerangka regulasi yang sama dengan pemain domestik. Bukan untuk membatasi persaingan, justru agar kompetisi berlangsung adil dan inovasi punya ruang tumbuh. Konektivitas dengan likuiditas internasional tetap diperlukan, ia akui, tapi mekanismenya harus transparan dan tidak mengorbankan perlindungan konsumen.
William juga mengangkat satu usulan yang agaknya akan memancing diskusi panjang: rupiah sebagai quote currency dalam order book nasional. Logikanya sederhana. Kalau bicara kedaulatan ekosistem kripto, posisi rupiah di dalamnya tidak bisa diabaikan. "Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency, sehingga penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional," tegasnya.
Soal pembagian peran antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD) juga ia permasalahkan. "Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam hal melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa, saat ini konsumen kripto sudah cukup tertekan dengan berbagai biaya dan pajak di Indonesia, jangan sampai biaya bursa nantinya menurunkan volume transaksi," kata William. Klaim yang, kalau benar terjadi, perlu dicermati serius oleh regulator sebelum aturan teknis final dirilis.
Pertanyaannya sekarang: apakah roadmap IAKD 2026-2031 cukup adaptif untuk mengikuti industri yang bergerak jauh lebih cepat dari jadwal penyusunan regulasi manapun? Infrastruktur pasar kripto Indonesia sendiri sudah cukup solid. Basis investornya pun kian inklusif. Yang belum jelas adalah apakah aturan teknisnya akan setangguh ekosistemnya.