SABTU, 26 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Nadiem Hadapi Tuntutan, Gelang Elektronik Terpasan...

Finansial

Nadiem Hadapi Tuntutan, Gelang Elektronik Terpasang di Pergelangan

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim beralih dari Rutan Salemba ke tahanan rumah di Dharmawangsa sejak 12 Mei 2026, tepat sehari sebelum jaksa membacakan tuntutan dalam kasus korupsi Chromebook senilai Rp 2,1 triliun.

Gelang Khusus untuk Nadiem Usai Jadi Tahanan Rumah

Nama Nadiem Anwar Makarim tidak pernah jauh dari halaman hukum sepanjang pekan ini. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu kini menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan pada Senin (11/5/2026) malam.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan penetapan langsung dalam sidang. Statusnya beralih dari Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah, terhitung 12 Mei 2026. Pertimbangannya tunggal: faktor kesehatan. Bukan yang lain.

Satu hari berselang, 13 Mei, jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Timing yang agaknya bukan kebetulan.

Pengawasannya ketat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut tim jaksa langsung mengeksekusi penetapan hakim pada malam yang sama setelah sidang selesai. Gelang detektor elektronik dipasang di pergelangan Nadiem, aparat keamanan berjaga di kediamannya, dan Kejagung menegaskan tidak ada ruang gerak tanpa izin.

"Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin dari majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin. Kita juga bekerja sama dengan aparat keamanan," tegas Anang.

Syaratnya panjang. Nadiem wajib berada di rumah 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. Lapor kepada jaksa dua kali sepekan, setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Paspor Indonesia maupun asing diserahkan paling lambat 1x24 jam setelah penetapan. Dilarang menghubungi saksi maupun terdakwa lain lewat medium apa pun, termasuk media sosial.

Satu yang menarik: Nadiem dilarang bicara ke media massa tanpa izin tertulis dari majelis hakim.

Gelang itu hanya bisa dilepas untuk tiga kepentingan: operasi yang dijadwalkan 13 Mei, kontrol medis, dan menghadiri persidangan. Langgar satu syarat saja, status tahanan rumah langsung kembali ke rutan.

Nadiem menyambut penetapan itu dengan syukur. "Alhamdulillah, saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," ucapnya. Ia bahkan meminta persidangan tidak ditunda meski kondisi kesehatannya sedang tidak prima. "Mohon berikan kami juga kemampuan untuk meneruskan proses sidang, asal dokter memberikan kesempatan, baik itu melalui Zoom ataupun hadir fisik," katanya.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun. Secara pribadi, ia didakwa memperkaya diri sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Klaimnya: Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem teknologi pendidikan nasional, termasuk memastikan pengadaan Chrome Device Management yang, menurut jaksa, sebenarnya tidak dibutuhkan.

Para terdakwa lain sudah lebih dulu menerima vonis. Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek, dijatuhi 4 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Mulyatsyah, yang di sumber disebut sebagai eks Direktur SMP bukan Direktur SD, mendapat 4,5 tahun dengan denda serupa ditambah uang pengganti Rp 2,28 miliar. Ibrahim Arief alias Ibam, eks konsultan teknologi, divonis 4 tahun penjara pada Selasa (12/5/2026).

Nadiem adalah terdakwa terakhir yang belum dijatuhi vonis. Tuntutan yang dibacakan hari ini akan jadi sinyal seberapa besar angka yang diminta negara dari mantan pendiri Gojek itu. Pertanyaannya, berapa?