Sebuah dokumen satu lembar kini menjadi batu sandungan bagi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tbk (Bank NTT). Memo internal bernomor 462/DMKK/VIII/2026 yang beredar sejak 11 Agustus 2026 mengungkap keterkaitan bank pelat merah itu dengan rangkaian acara DPD Partai Golkar NTT dalam momen HUT ke-81 RI, lengkap dengan agenda sambutan Ketua DPD Golkar hingga arahan Gubernur NTT. Satu lembar kertas. Dampaknya belum tentu sekecil itu.
Bagi Yohanes Rumat, anggota Komisi III DPRD NTT dari Fraksi PKB yang membidangi pengawasan BUMD, dokumen itu adalah sinyal bahaya. "Hajatan tersebut justru mencantumkan agenda sambutan Ketua DPD Golkar NTT hingga arahan Gubernur NTT. Di sinilah garis batas antara korporasi pelat merah dan kepentingan politik praktis mulai kabur," cetusnya dalam keterangan tertulis yang dirilis Rabu (12/8). Yohanes tidak mempermasalahkan program KUR itu sendiri. KUR, katanya, adalah napas bagi UMKM, petani, dan nelayan NTT, apalagi program senilai Rp350 miliar di tahun 2026 itu baru saja dipulihkan setelah sempat terhenti akibat catatan kredit bermasalah. Yang ia persoalkan adalah konteksnya.
Akar masalahnya mengerucut pada satu figur. Gubernur NTT saat ini merangkap tiga peran sekaligus: kepala pemerintahan, pemegang saham pengendali Bank NTT, dan elite pimpinan pusat Partai Golkar. Tiga topi yang, dalam konteks memo ini, berpotensi menciptakan benturan kepentingan yang tidak sederhana. Pertanyaannya, apakah pelibatan bank dalam agenda partai lahir dari keputusan korporasi yang independen, atau karena tekanan kekuasaan?
Yohanes mengingatkan bahwa kepemilikan saham daerah tidak otomatis memberi hak intervensi ke arah kebijakan operasional bank. POJK 17/2023 sudah menggariskan dengan tegas bahwa transparansi, akuntabilitas, dan independensi adalah harga mati. "Bank NTT tunduk pada regulasi OJK, bukan pada agenda politik partai tertentu," tandasnya.
Ancaman hukumnya bukan sekadar retorika. Kalau keterlibatan Bank NTT dalam acara tersebut hanya soal pengerahan tenaga atau materi sosialisasi, perkaranya masih bisa didebat. Tapi bila fasilitas, logistik, konsumsi, atau pembiayaan kegiatan partai ikut dicover menggunakan sumber daya bank, maka UU Partai Politik sudah jelas melarang BUMD mendanai partai politik. Pelanggaran yang, kalau terbukti, bukan urusan kecil.
Yohanes mendesak Bank NTT membuka terang tiga hal: siapa yang menginisiasi kolaborasi ini, anggaran dari pos mana yang digunakan, dan apa dasar kebijakan korporasinya. Pertanyaan yang agaknya sederhana, tapi justru itulah yang membuat publik bertanya-tanya kenapa jawabannya belum muncul.
Soal KUR, peringatannya lebih spesifik. Jika afiliasi partai mulai menentukan siapa yang dapat akses prioritas kredit, Bank NTT sudah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. "Bank tidak boleh mengenal kader atau bukan kader. Bank hanya mengenal syarat layak atau tidak layak," tegasnya. Keras. Dan sulit dibantah.
Desakan kepada OJK pun ikut dilayangkan. Regulator, kata Yohanes, tidak perlu menunggu bank ini benar-benar tumbang sebelum bergerak. Pemeriksaan atas tata kelola memo internal ini mendesak dilakukan sekarang, guna memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi kelompok politik tertentu.
"Bank NTT bukan milik Gubernur. Bukan milik Golkar. Bank NTT adalah milik seluruh rakyat Nusa Tenggara Timur, dan kredibilitasnya terlalu mahal untuk dipertaruhkan demi panggung politik," tandasnya. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapat konfirmasi berimbang.