SENIN, 5 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Manipulasi Harga Ekspor CPO Rugikan Negara, BUMN K...

Finansial

Manipulasi Harga Ekspor CPO Rugikan Negara, BUMN Khusus Disiapkan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membawa bukti konkret manipulasi transfer pricing dan under invoicing ekspor CPO ke hadapan Presiden Prabowo, dengan selisih harga mencapai 200 persen.

Purbaya Temukan Manipulasi Transfer Pricing yang Rugikan Setoran Pajak

Harga ekspor CPO tercatat 1,43 juta dolar AS di dokumen Indonesia. Di sisi pengimpor Amerika Serikat, angkanya melonjak jadi 4 jutaan dolar. Selisihnya 200 persen, dan uang itu tidak pernah mampir ke penerimaan negara. Tidak satu sen pun.

Itulah salah satu contoh konkret yang dibawa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat diundang makan siang bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Purbaya datang membawa laporan dari hasil pemeriksaan tiga pengapalan pada 10 perusahaan CPO yang dipilih secara acak. Hasilnya, menurut dia, sangat gamblang.

"Mereka kelihatan sekali melakukan manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat," ungkap Purbaya. Dalam satu kasus lain yang ia paparkan, sebuah perusahaan mencatatkan nilai ekspor sebesar 2,6 juta dolar AS, sementara harga yang dibayarkan importir di AS tercatat 4,2 juta dolar AS, atau, kalau data ini bisa dipercaya, 57 persen lebih rendah dari harga sebenarnya.

Skemanya bukan rahasia di kalangan pelaku industri. Eksportir menjual komoditas ke anak usaha atau perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga yang dipangkas jauh di bawah harga pasar. Trader di Singapura itulah yang kemudian menjual ke pembeli akhir dengan harga normal atau bahkan lebih tinggi. Laba besar tercatat di luar negeri, sementara di Indonesia perusahaan tampak rugi tipis, sehingga pajak penghasilan yang dibayarkan ke kas negara menjadi sangat kecil.

"Di situ ada transfer pricing di mana harganya dari sini ke sana diperbesar, tapi yang di Indonesia rugi. Laporan income-nya di Indonesia rugi, kecil sekali," kata Purbaya. Rata-rata, ia bilang, harga yang diterima di negara tujuan akhir bisa dua kali lipat dari angka yang dilaporkan saat keluar dari Indonesia. "Dari situ saya sudah dirugikan setengah dari potensi pendapatan negara."

Praktik seperti ini bukan barang baru. Yang baru adalah kemampuan mendeteksinya. Purbaya mengakui dulu selisih harga semacam ini sangat sulit dibuktikan, tapi perkembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan kini memungkinkan pencocokan data kapal, volume kargo, dan harga transaksi lintas negara secara lebih sistematis. Kapal per kapal.

Konteks politiknya jauh lebih besar dari sekadar audit pajak. Sehari sebelumnya, Prabowo di Rapat Paripurna DPR menyebut praktik under invoicing yang berlangsung selama 34 tahun sejak 1991 hingga 2024 telah menguras kekayaan negara senilai Rp15.400 triliun, setara 900 miliar dolar AS. "Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan," kata Prabowo tegas, sembari menyebut bahwa di luar negeri praktik tersebut tidak bisa dilakukan karena langsung tercatat, termasuk oleh PBB.

Pertanyaannya, berapa lama negara bisa terus berharap pada audit manual?

Untuk menutup lubang kebocoran ini, pemerintah menyiapkan dua langkah sekaligus: mewajibkan seluruh ekspor komoditas SDA strategis, termasuk CPO, batu bara, dan ferro alloys, melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal, serta membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Khusus Ekspor yang mengatur tata kelola ekspor SDA. Pembentukan DSI sendiri berangkat langsung dari temuan praktik under invoicing dan transfer pricing ini.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada penerimaan pajak dan royalti. CPO, ia bilang, baru permulaan. Batu bara menyusul. Angka kerugian yang disebut Prabowo agaknya bukan sekadar retorika politik, melainkan klaim yang kini coba dibuktikan satu pengapalan demi satu pengapalan.